KPK Buka Peluang Telusuri Dugaan Transaksi di Balik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menelusuri dugaan praktik transaksional di balik temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya terbuka berkoordinasi dengan Ombudsman RI maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait temuan tersebut.
Hal itu disampaikan Budi setelah Ombudsman menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen di kawasan Lapas Cibinong saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23/9/2026.
“Yang pertama, KPK tentu terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman yang melakukan sidak di Lapas Cibinong, termasuk juga terbuka untuk berkoordinasi dengan Kementerian Imipas yang membawahi pengelolaan Lapas Cibinong tersebut,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 28/9.
Menurut Budi, hasil sidak Ombudsman nantinya dapat ditelaah untuk melihat ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
“Dan tentu dari hasil sidak tersebut nanti bisa ditelaah, dianalisis apakah kemudian ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” katanya.
Budi mengatakan, KPK juga akan melihat apakah dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam kewenangan lembaga antirasuah.
“Dan tentu juga nanti akan didalami lagi apakah masuk dalam unsur kewenangan KPK. Tentunya itu semuanya butuh pendalaman lebih lanjut,” ujar dia.
Budi mengatakan, KPK mendorong langkah pengawasan terhadap Lapas Cibinong. Menurut dia, temuan tersebut relevan dengan kajian yang sebelumnya dilakukan Direktorat Monitoring KPK mengenai potensi korupsi di lembaga pemasyarakatan.
“KPK tentu juga mendorong aksi positif ini karena ini juga relevan dengan temuan KPK pada kajian yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring sebelumnya bahwa di Lapas ini menjadi salah satu area yang punya potensi tinggi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” kata Budi.
Ia menyoroti keberadaan fasilitas mewah yang hanya dapat diakses oleh warga binaan tertentu. Menurut Budi, kondisi tersebut perlu didalami karena fasilitas yang tidak sesuai standar pengelolaan lapas berpotensi menjadi indikasi adanya transaksi antara warga binaan dan petugas.
“Dengan adanya fasilitas-fasilitas mewah yang ada, gitu kan, yang dimanfaatkan, disediakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak secara keseluruhan, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses atau mendapatkan fasilitas mewah itu, di mana fasilitas mewah ini tidak sesuai dengan standar pengelolaan rutan,” ujarnya.
Budi mengatakan, keberadaan fasilitas tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan fasilitas itu dilakukan.
“Nanti di sini menjadi sinyal apakah kemudian ada praktik-praktik transaksional yang terjadi antara warga binaan dengan petugas Lapas,” katanya.
“Petugas Lapas tentu tahu, gitu kan, adanya fasilitas-fasilitas itu karena pasti butuh pengadaan barang dan jasanya,” ujar Budi.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong yang disebut menyerupai klaster atau hunian berstandar apartemen.
Dalam sidak pada 23 September 2026, Ombudsman menemukan bangunan yang dilengkapi ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, sofa, meja makan, hingga fasilitas lainnya. Di kawasan tersebut juga ditemukan lebih dari 10 bangunan dan sejumlah mobil mewah.
Ombudsman juga menemukan warga binaan berada di salah satu bangunan tersebut. Dalam keterangannya, Ombudsman menduga terdapat fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.
Temuan itu kemudian memunculkan dugaan adanya komersialisasi fasilitas. Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan mengatakan, berdasarkan wawancara dengan salah satu penghuni, warga binaan yang menempati hunian tersebut disebut membayar, meski nominalnya tidak disebutkan.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menyatakan masih mendalami temuan Ombudsman tersebut.
KPK pun kini membuka kemungkinan melakukan pendalaman apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
