Senin, 28 September 2026
Menu

Anak Zarof Ricar Ngaku Berhutang ke Agung Winarno Rp3 M untuk HUT Organisasi

Redaksi
Anak Zarof Ricar, Roni Bara Pratama (baju putih) saat menjadi saksi di sidang Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28/9/2026. | Dok Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Anak Zarof Ricar, Roni Bara Pratama (baju putih) saat menjadi saksi di sidang Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28/9/2026. | Dok Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anak Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama mengaku pernah meminjam uang produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno sebesar Rp3 miliar yang diperuntukan untuk acara ulang tahun organisasi.

Keterangan itu ia sampaikan usai dirinya diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan kasus korupsi Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28/9/2026.

Mulanya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menanyakan terkait hubungan bisnis antara Agung dan dirinya. Namun, ia membantah hal tersebut.

Lalu, jaksa kembali menanyakan soal utang-piutang. Menjawab hal itu, Ronny membenarkan bahwa dirinya pernah berhutang untuk perbantuan program dan kegiatan.

“Berapa jumlahnya?” tanya jaksa di ruang sidang.

“Jumlahnya bervariasi, Pak, tergantung acaranya. Tapi pinjaman yang paling besar itu adalah untuk acara ulang tahun organisasi dan itu jumlahnya Rp3 miliar,” jawab Ronny.

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dirinya pernah dikirim uang sebanyak Rp150 juta dari Agung. Namun, ia mengakui kalau uang tersebut bukan termasuk ke dalam utang-piutang.

“Betul, Pak. Itu yang tadi saya sampaikan bahwa jumlahnya variasi karena tergantung program dan kegiatannya biasanya sebuah organisasi itu memberikan proposal ke mana-mana, baik ke pemerintah atau ke pengusaha yang saya kenal, pasti akan saya sodorkan untuk dimintai bantuan,” katanya.

“Tapi kalau yang sebesar Rp 3 Miliar itu, pada saat saya dibantu oleh Pak Agung Winarno, orang tua saya menyampaikan bahwa ini berlebihan. Ini tidak bisa disebut sebagai sumbangan,” pungkasnya.

Dalam surat dakwaan, penuntut umum mengatakan bahwa Agung turut menyembunyikan satu unit kendaraan mewah, yakni mobil Toyota Alphard milik Zarof Ricar. Permintaan tersebut diajukan usai Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 24 Oktober 2024.

“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 November 2024, Zarof Ricar menghubungi Terdakwa Agung Winarno untuk menitipkan 1 unit mobil jenis Toyota Alphard untuk menitipkan warna hitam kepada Agung Winarno,” kata jaksa, Senin, 14/9/2026.

Mobil tersebut lantas dibawa oleh Al Kindi Akbar ke rumah kosong milik Agung yang terletak di Jalan Dukuh Patra, Jakarta Selatan. Agung juga meminta orang suruhannya untuk mengganti plat nomor mobil tersebut.

“Setelah itu Terdakwa Agung memerintahkan Al Kindi untuk mengganti plat mobil Alphard yang awalnya dengan nomor B 169 ZEN diganti dengan plat mobil Alphard milik Terdakwa Agung Winarno dengan nomor B 700 BH,” tambahnya.

Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno didakwa menyamarkan aset mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Agung disebut menyamarkan sejumlah aset dan uang milik Zarof lewat produksi film.

Selain itu, jaksa juga menyebut Agung turut menyembunyikan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah yang dikuasai PT Sinar Riau Palm Oil yang merupakan aset milik Zarof dan keluarganya.

Jaksa mengatakan bahwa Zarof memberikan modal perusahaan sebesar Rp5 miliar untuk perusahaan tersebut dan mendapat keuntungan Rp70 juta tiap bulan.

Selain itu, Agung juga disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar yang diperuntukan untuk pembayaran fee pengacaranya.

Atas perbuatannya, Agung didakwa dengan pasal 607 ayat 1 huruf C junco Pasal 20 huruf A atau C UU 1/2023 tentang KUHP atau Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *

FORUM KEADILAN – Anak Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama mengaku pernah meminjam uang produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno sebesar Rp3 miliar yang diperuntukan untuk acara ulang tahun organisasi.

Keterangan itu ia sampaikan usai dirinya diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan kasus korupsi Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28/9/2026.

Mulanya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menanyakan terkait hubungan bisnis antara Agung dan dirinya. Namun, ia membantah hal tersebut.

Lalu, jaksa kembali menanyakan soal utang-piutang. Menjawab hal itu, Ronny membenarkan bahwa dirinya pernah berhutang untuk perbantuan program dan kegiatan.

“Berapa jumlahnya?” tanya jaksa di ruang sidang.

“Jumlahnya bervariasi, Pak, tergantung acaranya. Tapi pinjaman yang paling besar itu adalah untuk acara ulang tahun organisasi dan itu jumlahnya Rp3 miliar,” jawab Ronny.

Jaksa lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dirinya pernah dikirim uang sebanyak Rp150 juta dari Agung. Namun, ia mengakui kalau uang tersebut bukan termasuk ke dalam utang-piutang.

“Betul, Pak. Itu yang tadi saya sampaikan bahwa jumlahnya variasi karena tergantung program dan kegiatannya biasanya sebuah organisasi itu memberikan proposal ke mana-mana, baik ke pemerintah atau ke pengusaha yang saya kenal, pasti akan saya sodorkan untuk dimintai bantuan,” katanya.

“Tapi kalau yang sebesar Rp 3 Miliar itu, pada saat saya dibantu oleh Pak Agung Winarno, orang tua saya menyampaikan bahwa ini berlebihan. Ini tidak bisa disebut sebagai sumbangan,” pungkasnya.

Dalam surat dakwaan, penuntut umum mengatakan bahwa Agung turut menyembunyikan satu unit kendaraan mewah, yakni mobil Toyota Alphard milik Zarof Ricar. Permintaan tersebut diajukan usai Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 24 Oktober 2024.

“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 November 2024, Zarof Ricar menghubungi Terdakwa Agung Winarno untuk menitipkan 1 unit mobil jenis Toyota Alphard untuk menitipkan warna hitam kepada Agung Winarno,” kata jaksa, Senin, 14/9/2026.

Mobil tersebut lantas dibawa oleh Al Kindi Akbar ke rumah kosong milik Agung yang terletak di Jalan Dukuh Patra, Jakarta Selatan. Agung juga meminta orang suruhannya untuk mengganti plat nomor mobil tersebut.

“Setelah itu Terdakwa Agung memerintahkan Al Kindi untuk mengganti plat mobil Alphard yang awalnya dengan nomor B 169 ZEN diganti dengan plat mobil Alphard milik Terdakwa Agung Winarno dengan nomor B 700 BH,” tambahnya.

Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno didakwa menyamarkan aset mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Agung disebut menyamarkan sejumlah aset dan uang milik Zarof lewat produksi film.

Selain itu, jaksa juga menyebut Agung turut menyembunyikan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah yang dikuasai PT Sinar Riau Palm Oil yang merupakan aset milik Zarof dan keluarganya.

Jaksa mengatakan bahwa Zarof memberikan modal perusahaan sebesar Rp5 miliar untuk perusahaan tersebut dan mendapat keuntungan Rp70 juta tiap bulan.

Selain itu, Agung juga disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar yang diperuntukan untuk pembayaran fee pengacaranya.

Atas perbuatannya, Agung didakwa dengan pasal 607 ayat 1 huruf C junco Pasal 20 huruf A atau C UU 1/2023 tentang KUHP atau Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi