Sabtu, 26 September 2026
Menu

Wacana Dua Fraksi dan Ambang Batas Parlemen Kian Menghangat: Pengamat Sebut Sistem Politik Bergerak ke Dua Arah

Redaksi
Gedung DPR/MPR RI | Ist
Gedung DPR/MPR RI | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif NSL Political Consultant and Strategic Campaign Nasarudin Sili Luli menilai wacana syarat pencalonan presiden minimal didukung dua fraksi dan kenaikan ambang batas parlemen menunjukkan lanskap politik Indonesia yang bergerak ke dua arah sekaligus.

Menurut Nasarudin, di satu sisi ruang politik di luar institusi formal semakin terbuka bagi aktor-aktor kecil. Namun di sisi lain, desain kelembagaan politik justru berpotensi semakin mempersempit pintu masuk ke parlemen dan pencalonan presiden.

“Di luar institusi formal, aktor berukuran kecil sedang menikmati fase Liliput. Podcast dan kanal YouTube independen, forum diskusi komunitas, jurnalis warga, hingga kreator konten yang mengurai isu kebijakan dalam hitungan menit kini menjangkau jutaan orang tanpa kantor, struktur, atau dana besar,” kata Nasarudin kepada Forum Keadilan, Sabtu, 26/9/2026.

Menurut dia, partai-partai baru yang bermunculan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 juga lahir dalam ukuran relatif kecil. Sementara di dalam institusi formal, arah kebijakan yang tengah diwacanakan justru mengarah pada penyederhanaan.

Nasarudin menyebut terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Pertama, berdasarkan hasil Pemilu 2024, kenaikan ambang batas parlemen menjadi lima persen tidak akan menyingkirkan partai yang saat ini memiliki kursi di DPR. Partai dengan perolehan suara terkecil yang lolos ke DPR pada Pemilu 2024 memperoleh 7,24 persen suara. Data KPU menunjukkan delapan partai memperoleh kursi DPR dengan total 580 kursi.

“Beban kenaikan ambang batas terutama jatuh pada partai di luar parlemen dan pendatang baru,” ujarnya.

Kedua, Nasarudin menyoroti wacana syarat pencalonan presiden minimal dua fraksi DPR. Menurut dia, gabungan dua fraksi dengan jumlah kursi terkecil saat ini mencapai 92 dari 580 kursi atau sekitar 15,9 persen.

Angka itu, kata dia, perlu dibaca dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, jika syarat pencalonan menggunakan dua fraksi, jumlah pasangan calon secara matematis juga berpotensi terbatas oleh jumlah fraksi yang tersedia.

“Setiap penyusutan jumlah fraksi otomatis menyusutkan pilihan pemilih di pilpres,” katanya.

Nasarudin kemudian menggunakan kerangka pemikiran Albert O. Hirschman dalam Exit, Voice, and Loyalty (1970) untuk menjelaskan kemungkinan dampaknya.

Menurut dia, ketika seseorang merasa tidak terwakili dalam sebuah organisasi, terdapat dua pilihan utama, yakni menyampaikan aspirasi dari dalam atau voice, maupun keluar atau exit. Loyalitas akan bertahan selama saluran voice masih tersedia dan berfungsi.

“Dalam sistem demokrasi, partai dan parlemen adalah saluran voice paling utama. Semakin sempit pintu masuk ke saluran itu, semakin besar kecenderungan energi politik warga untuk memilih exit, yakni berpindah ke ruang-ruang informal di luar institusi yang lebih sulit diakomodasi dalam proses deliberasi formal,” ujarnya.

Nasarudin menambahkan, kelompok kecil justru dapat lebih mudah terorganisasi dibandingkan kelompok besar. Karena itu, menurut dia, energi politik yang bergerak di luar institusi formal tidak akan hilang begitu saja.

Ia mencontohkan fenomena politik yang muncul di sekitar figur Anies Baswedan. Menurut Nasarudin, kasus tersebut dapat menjadi indikator untuk melihat seberapa terbuka sistem politik terhadap figur yang tumbuh di luar struktur partai mapan.

“Seorang figur bisa punya popularitas dan dukungan publik, tetapi bila tidak memenuhi syarat pencalonan, ia tetap tidak bisa bertanding,” katanya.

Namun, Nasarudin menekankan persoalan tersebut tidak hanya menyangkut Anies. Figur maupun partai baru yang lahir di luar parlemen akan menghadapi mekanisme penyaringan yang sama.

Di sisi lain, ia menyebut, argumen mengenai perlunya penyederhanaan partai juga memiliki dasar dalam kajian politik. Ilmuwan politik Scott Mainwaring, misalnya, membahas kombinasi sistem presidensial dan multipartai sebagai sebuah persoalan kelembagaan yang kompleks.

“Pertanyaannya tinggal soal desain: saringan seperti apa yang menyederhanakan sistem tanpa mengecilkan saluran voice?” ujar Nasarudin.

Wacana tersebut hingga kini memang belum menjadi keputusan resmi. Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menyebut pembahasan mengenai ambang batas parlemen dan syarat pencalonan presiden minimal dua partai masih sebatas pembicaraan informal antarpatai. Pembahasan resmi RUU Pemilu disebut belum dimulai. Rumusannya pun belum tunggal.

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan dirinya dapat menerima gagasan minimal dua partai pengusung, tetapi masih mempertanyakan apakah ketentuan itu hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPR atau juga mencakup partai nonparlemen yang lolos sebagai peserta pemilu. Said juga mengusulkan adanya batas maksimal jumlah partai pengusung.

Sementara anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus mengusulkan batas atas koalisi, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah, agar pilpres dapat diikuti lebih dari dua pasangan calon.

Nasarudin mengatakan, perbedaan antara istilah “dua partai” dan “dua fraksi” juga penting karena memiliki konsekuensi politik yang berbeda.

Menurut dia, desain aturan Pemilu 2029 masih memiliki ruang untuk dirumuskan secara lebih matang. Ia menilai, masa sebelum pembahasan resmi dapat digunakan untuk mengkaji bagaimana penyederhanaan sistem kepartaian tetap berjalan tanpa menutup ruang bagi aktor politik baru.

Ia mencontohkan Jerman yang menggunakan ambang batas lima persen dalam pemilihan Bundestag, tetapi tetap menyediakan jalur alternatif bagi partai yang memenangkan sedikitnya tiga daerah pemilihan. Pada 2024, Mahkamah Konstitusi Federal Jerman mempertahankan mekanisme tersebut sembari menyatakan aturan ambang batas lima persen dalam bentuk yang berlaku saat itu bertentangan dengan prinsip kesetaraan suara.

“Prinsipnya sederhana: saringan boleh ada, asalkan dilengkapi pintu,” kata Nasarudin.

Menurut dia, desain kelembagaan yang memberikan ruang bagi aktor baru untuk masuk secara bertahap dapat menjaga stabilitas sekaligus mempertahankan saluran partisipasi politik.

“Aktor kecil dalam politik pun kerap menjadi aktor besar di masa depan. Anies Baswedan mungkin maju pada 2029, mungkin juga tidak. Namun cara sistem memperlakukan figur seperti dirinya akan menjawab pertanyaan yang jauh lebih besar: akankah makhluk-makhluk kecil yang kini meramaikan politik Indonesia tumbuh besar di dalam rumah demokrasi, atau di luar pagarnya,” ujarnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza