Wacana Capres Minimal Didukung 2 Fraksi, Pengamat Soroti Potensi Penyempitan Kontestan 2029
FORUM KEADILAN— Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal didukung dua fraksi di DPR dinilai perlu dikaji agar tidak menjadi mekanisme baru yang justru membatasi jumlah kandidat pada Pilpres 2029.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, mengatakan persoalan utama bukan hanya mengenai ringan atau beratnya syarat dukungan dua fraksi.
Menurut dia, hal yang lebih penting adalah melihat dampak aturan tersebut terhadap jumlah kandidat yang dapat mengikuti Pilpres 2029.
“Presidential Partai sudah dihapus. Jangan sampai setelah itu muncul mekanisme baru yang secara politik justru kembali mengurangi jumlah kontender Pilpres 2029,” kata Arifki dalam keterangannya, Senin, 21/9/2026
Wacana pasangan capres-cawapres minimal didukung dua fraksi sebelumnya disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji juga menyebut mekanisme tersebut dapat menjaga agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, tetapi juga tidak terlalu sedikit.
Arifki mengatakan, syarat dukungan minimal dua fraksi memang berbeda secara teknis dengan presidential Partai yang sebelumnya berlaku.
Namun, menurut dia, perbedaan bentuk aturan tidak otomatis membuat dampaknya terhadap kompetisi politik menjadi berbeda.
“Jangan hanya melihat apakah bentuk aturannya berbeda. Yang perlu dilihat adalah efek akhirnya. Kalau semakin sedikit figur yang mampu mendapatkan tiket pencalonan, maka secara politik kita tetap sedang membatasi jumlah pemain yang bisa masuk,” ujarnya.
Dia menilai persoalan tersebut akan relevan bagi sejumlah figur yang mulai diperbincangkan untuk Pilpres 2029, seperti Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, Dedi Mulyadi, dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Arifki, popularitas dan dukungan publik tidak dengan sendirinya membuat seorang figur dapat mengikuti Pilpres. Mereka tetap membutuhkan dukungan Partai politik sesuai dengan mekanisme pencalonan yang nantinya berlaku.
“Nama-nama seperti Gibran, Anies, AHY maupun Dedi Mulyadi bisa saja masuk dalam pembicaraan politik menuju 2029. Tetapi persoalannya bukan hanya soal popularitas atau elektabilitas. Tetapi siapa yang memiliki akses terhadap tiket pencalonan ketika aturan ini benar-benar diberlakukan,” kata Arifki.
Dia mencontohkan AHY. Jika mekanisme dukungan minimal dua fraksi diterapkan, Partai Demokrat perlu membangun kerja sama politik dengan Partai lain apabila ingin mengusung pasangan calon sendiri.
“Figur bisa punya popularitas dan dukungan publik, tetapi kalau tidak memenuhi syarat pencalonan, tetap saja tidak bisa bertanding. Jadi kita perlu membedakan antara punya basis dukungan publik dengan punya tiket pencalonan,” ujarnya.
Arifki mengatakan persoalan pencalonan penting diperhatikan karena Pemilu presiden bukan hanya mengenai siapa yang akhirnya dipilih rakyat, tetapi juga siapa saja yang tersedia untuk dipilih.
“Rakyat memang memilih presiden secara langsung. Tetapi sebelum rakyat menentukan pilihan, ada proses yang menentukan siapa saja yang boleh masuk ke surat suara. Jangan sampai jumlah kontender sudah berkurang sebelum rakyat memberikan suara,” katanya.
Dia mengibaratkan mekanisme pencalonan sebagai pintu masuk sebuah pertandingan.
“Rakyat menentukan siapa yang menang. Tetapi aturan pencalonan menentukan siapa yang boleh masuk lapangan. Kalau pintunya terlalu sempit, otomatis jumlah pemain yang bisa bertanding juga semakin sedikit,” jelasnya.
Karena itu, Arifki mengingatkan agar penghapusan presidential Partai tidak berhenti pada perubahan nama atau bentuk mekanisme pencalonan.
Menurut dia, aturan baru seharusnya tetap memberikan ruang kompetisi dan kesempatan pencalonan yang memadai bagi figur yang memiliki dukungan publik.
“Jangan sampai threshold dihapus di depan, tetapi kemudian muncul threshold baru di belakang. Ukurannya sederhana: setelah aturan baru dibuat, apakah semakin banyak figur yang punya kesempatan masuk gelanggang atau justru semakin sedikit?” tutur Arifki
Dia menilai Partai politik tetap memiliki peran penting dalam proses pencalonan presiden. Namun, mekanisme tersebut perlu mempertimbangkan ruang pilihan bagi pemilih.
“Jangan sampai kita menghapus presidential threshold, tetapi pada saat yang sama memangkas jumlah kontender Pilpres 2029. Karena kalau pemainnya semakin sedikit, pilihan rakyat juga ikut semakin sempit,” pungkasnya. *
Laporan oleh: Muhammad Reza
