BPN Kota Tangsel Digugat Kasus Dugaan Legalisasi Penerbitan Sertifikat Tanah Palsu
FORUM KEADILAN – Belum juga selesai kasus di Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Pusat, kini muncul kasus baru di BPN Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pasalnya, kantor BPN Kota Tangsel digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang oleh seseorang yang tengah menyelesaikan tahapan pembuatan sertifikat tanah.
“Oknum pegawai BPN Kota Tangsel diduga ada yang berani menerbitkan sertifikat hak milik tanah yang cacat hukum dan terindikasi bodong (palsu),” ungkap Saleh Kabakoran, pengacara yang bersidang atas kasus tersebut di PN Kota Tangerang.
Saleh mengungkapkan, gugatan dengan perkara Nomor 32/Pdt.G/2026/PN.Tng itu diajukan oleh kliennya atas lahan seluas 500 meter persegi di Jalan Kesehatan 5, Kompleks Depkes, Kavling 184, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Kuasa hukum ini mengatakan, kliennya merupakan pemilik sah lahan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 10/2019 yang dibuat di hadapan PPAT Masruroh, SH.
Selain AJB, menurut Saleh, kliennya juga memiliki Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan Cipayung tahun 2019, bukti pembayaran BPHTB, SPPT PBB hingga tahun 2026, serta telah menguasai secara fisik, membangun pagar di lahan tersebut sejak dibeli.
“BPN Kota Tangsel dalam hal ini mengeluarkan produk sertifikat yang tidak mempunyai legalitas kuat,” kata Saleh kepada awak media di Tangerang, Jumat, 25/9/2026.
Saleh menjelaskan, persoalan ini muncul bermula ketika kliennya mengajukan permohonan pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada Juni 2025, setelah Peta Bidang Tanah Nomor 158/2022 diterbitkan oleh BPN Tangsel.
Namun, saat pemeriksaan ulang lokasi pada Agustus 2025, proses tersebut dihentikan BPN Kota Tangsel secara sepihak dengan alasan terdapat klaim ahli waris Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10 Tahun 1966 atas nama pihak tergugat lainnya.
“Pihak BPN Kota Tangsel melalui inisial DS kemudian membatalkan Peta Bidang Tanah milik klien kami hanya lewat pesan WhatsApp (WA),” tuturnya.
BPN Kota Tangsel melalui inisial SP juga menerbitkan surat Nomor HP.02.03/640-36.73/IX/2025 tertanggal 16 September 2025 terkait penolakan permohonan HGB klien Saleh.
Saleh menegaskan, kliennya memiliki Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan Cipayung tertanggal 11 Januari 2019, yang menyebut inisial JCT sebagai pemilik terakhir sebelum tanah tersebut diperjualbelikan kepada kliennya dan tanah belum memiliki sertifikat.
Dalam proses persidangan yang kini memasuki tahap akhir (kesimpulan), Saleh menemukan sejumlah dugaan kejanggalan administrasi pertanahan. Salah satunya terkait perbedaan lokasi objek tanah dimana No Kohir dan No Persil di sertifikat No. 10 tahun 1966 berbeda dengan AJB 1975.
Selain itu, pihak BPN Kota Tangsel tidak hadir dari awal sidang sampai menjelang sidang akhir, serta tidak pernah ada saksi fakta dan warkah yang ditunjukkan BPN Kota Tangsel di persidangan atas sertifikat No. 10 tahun 1966 yang telah berubah menjadi Sertifikat No.07771 Tahun 2025.
“Ketidakhadiran Pihak BPN Kota Tangsel dalam beberapa persidangan itu, serta tidak dapat dimunculkan warkah tanah a quo, menunjukkan adanya dugaan oknum nakal/mafia tanah di lingkungan BPN Kota Tangsel semakin menguat,” ucapnya.
Pihak penggugat menyoroti dugaan kesengajaan adanya beberapa perubahan di dalam dokumen secara manual melalui coretan dan tulisan tangan di sertifikat SHM Nomor 10 tahun 1966 yang telah berubah nomor menjadi SHM Nomor 07771 pada tahun 2025.
Menurut Saleh, coretan manual pada blangko tanpa paraf pejabat berwenang merupakan pelanggaran atas aturan Perkaban. Selain itu, BPN Kota Tangsel juga melegalisasi sertifikat tanah a quo tetap atas nama pemilik yang diketahui sudah meninggal 31 tahun lalu.
Selain itu, penggugat menduga terdapat persoalan dalam administrasi peralihan hak, yakni AJB tahun 1975 yang disebut terindikasi bermasalah karena ditandatangani ketika pemilik asal sebelumnya telah meninggal dunia tanpa dilampirkan dokumen surat keterangan waris yang disertakan pada arsip PPAT Kecamatan Ciputat kala itu.
Ia juga menegaskan, BPN Kota Tangsel tidak pernah melakukan validasi atas proses yang dilakukan ahli waris yang memproses perubahan nomor sertifikat tanah a quo di depan persidangan.
“Atas banyaknya kejanggalan yang terjadi menyebabkan klien kami melakukan gugatan ke PN Kota Tangerang yang salah satu pihak tergugatnya adalah BPN Kota Tangsel,” ucap Saleh.
Atas perkara tersebut, pihak kliennya meminta hakim PN Kota Tangerang membatalkan produk sertifikat yang diterbitkan BPN Kota Tangsel yang terbukti cacat hukum dan diduga palsu. Selain itu juga meminta sanksi tegas terhadap oknum pegawai BPN Kota Tangsel yang terbukti terlibat.
“Kami mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik mafia tanah dalam perkara tersebut,” ujar Saleh, seraya menjelaskan langkah hukum ke depannya akan tetap dilakukan untuk membela hak kliennya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
