Rugikan Negara Rp401 M, Kejagung Tetapkan Tersangka PT CNI dan 4 Orang dalam Kasus Korupsi Nikel
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020. Selain itu, Korps Adhyaksa juga turut menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini.
“Tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan empat orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna di Gedung Bundar Jampidsus, Jumat, 25/9/2026.
Adapun empat orang tersangka yang ditetapkan tersangka ialah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018, MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019, serta pihak swasta berinisial NRH sebagai Kepala Unit Sucofindo Kendara tahun 2012-2019.
Sedangkan satu orang tersangka lainnya belum hadir dan memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri mengatakan bahwa PT CNI disebut melakukan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel agar bisa diekspor.
Lebih lanjut, kata dia, PT CNI memanipulasi dokumen untuk melakukan ekspor dan menyebabkan kerugian keuangan negara Rp401 miliar.
“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.469,69,” tambahnya.
Adapun dalam kasus ini, PT CNI disebut telah menyerahkan uang Rp401 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut disimpan dan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya. *
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
