RPA Indonesia Kawal Kasus Vanessa Tuhuteru, Minta Komisi III Awasi Proses Hukum
FORUM KEADILAN – Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia menegaskan akan terus mengawal persoalan yang melibatkan Chintiche Vanessa Tuhuteru dan Kombes Pol Agustinus Christmas Tri Suryanto.
RPA menyoroti proses hukum yang kini dijalani Vanessa di Nusa Tenggara Timur (NTT), sekaligus sejumlah persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan Agustinus, termasuk dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran anak, pendidikan sang anak bernama Sharen, hingga persoalan finansial keluarga.
RPA juga meminta Komisi III DPR RI memberi perhatian terhadap sejumlah persoalan yang berkaitan dengan Vanessa dan anaknya, Sharen.
Ketua Umum DPP RPA Indonesia Jeannie Latumahina mengatakan, persoalan Vanessa tidak hanya menyangkut perkara hukum yang sedang dijalani, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
Jeannie menegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum maupun etik dalam perkara tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang terbukti.
“Seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak,” kata Jeannie dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 25/9/2026.
Vanessa saat ini menjalani proses hukum di NTT dalam perkara dugaan pemalsuan identitas dan/atau dokumen kependudukan.
Menurut RPA Indonesia, sebelum menjalani proses hukum tersebut, Vanessa juga memperjuangkan perlindungan dirinya serta hak anaknya terkait dugaan KDRT dan persoalan penelantaran anak.
RPA mengaku menerima informasi mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Vanessa. Informasi itu antara lain berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat cerai, dugaan pemalsuan tanda tangan Vanessa oleh seseorang yang disebut bertugas di lingkungan Mabes Polri, serta dugaan tindakan lain yang dinilai merugikan Vanessa.
Namun RPA menegaskan, informasi tersebut merupakan laporan yang diterima dari pihak-pihak terkait dan belum menjadi kesimpulan hukum.
“Setiap perempuan yang sedang mencari perlindungan dan memperjuangkan hak anak tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil serta perlindungan terhadap hak-haknya sesuai ketentuan hukum,” ujar Jeannie.
RPA Indonesia menyebut, telah mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian dan pengawasan sesuai kewenangan lembaga tersebut.
Jeannie mengatakan, seluruh fakta dalam perkara Vanessa perlu diperiksa secara menyeluruh. Jika Vanessa nantinya dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana melalui putusan berkekuatan hukum tetap, RPA meminta hak-haknya dipulihkan sesuai mekanisme hukum.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran etik, RPA meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai aturan.
Laporan ke Propam
RPA Indonesia juga menyebut telah menerima informasi bahwa kuasa hukum Vanessa melaporkan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan Kombes Pol Agustinus Christmas Tri Suryanto kepada Propam Mabes Polri.
RPA meminta laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Menurut RPA, jabatan atau pangkat seseorang tidak seharusnya menjadi penghalang pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Meski demikian, RPA menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian mengenai benar atau tidaknya laporan kepada lembaga yang berwenang.
RPA Soroti Pendidikan Sharen
Selain proses hukum Vanessa, RPA Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap kondisi Sharen.
Berdasarkan informasi yang diterima RPA, Sharen mengalami ketertinggalan pendidikan selama kurang lebih empat tahun. Saat ini Sharen berada dalam pengasuhan Oma Phena, sementara Vanessa menjalani proses hukum.
RPA kemudian membantu Sharen mendapatkan kembali akses pendidikan melalui Program Kejar Paket A di PKBM Bina Bangsa.
Bagi RPA, persoalan yang terjadi antara orang dewasa tidak boleh membuat anak kehilangan hak pendidikan.
“Sharen harus sekolah. Tidak boleh ada persoalan hukum, konflik keluarga maupun persoalan finansial orang dewasa yang menyebabkan masa depan seorang anak kembali terhenti,” kata Jeannie.
RPA juga meminta agar kepentingan terbaik bagi Sharen menjadi perhatian utama dalam setiap penyelesaian persoalan keluarga tersebut.
Soroti Komitmen Rp4 Juta per Bulan
RPA Indonesia selanjutnya menyoroti hasil mediasi yang disebut difasilitasi Karowassidik Bareskrim Polri.
Menurut informasi yang diterima RPA, pihak Agustinus melalui kuasa hukumnya menyampaikan komitmen untuk membantu kebutuhan pendidikan dan kehidupan Sharen sebesar Rp4 juta per bulan.
Namun berdasarkan surat RPA Indonesia tertanggal 11 Agustus 2026, komitmen tersebut disebut belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan. RPA meminta status dan realisasi komitmen tersebut segera diperjelas kepada pihak-pihak terkait.
“Bagi RPA Indonesia, setiap komitmen yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan anak perlu diwujudkan dalam tindakan nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jeannie.
RPA Indonesia juga mengungkap adanya informasi mengenai dugaan kewajiban finansial sekitar Rp500 juta kepada Ibu Phena, orang tua Vanessa.
Menurut RPA, persoalan tersebut berkaitan dengan bantuan dan dukungan finansial keluarga kepada Agustinus pada masa sebelumnya. RPA menegaskan angka tersebut belum ditempatkan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
“Karena menyangkut nilai yang besar dan kepentingan keluarga, RPA Indonesia meminta agar persoalan tersebut diklarifikasi berdasarkan dokumen, bukti transaksi, kesepakatan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jeannie.
RPA meminta apabila berdasarkan bukti dan proses hukum ditemukan adanya kewajiban finansial yang sah, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
RPA juga meminta persoalan finansial tersebut tidak digunakan sebagai sarana untuk memberikan tekanan kepada perempuan maupun keluarga yang sedang memperjuangkan haknya.
Minta Pemeriksaan terhadap Pihak yang Dilaporkan
Dalam pernyataannya, RPA meminta dugaan keterlibatan Agustinus dalam persoalan yang dilaporkan Vanessa diperiksa secara menyeluruh, objektif dan transparan sesuai kewenangan lembaga terkait.
RPA juga meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses hukum Vanessa, termasuk pihak yang menangani perkara di Mabes Polri maupun Polres Alor, diperiksa apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
RPA meminta Kapolri memastikan mekanisme pengawasan internal Polri berjalan efektif sehingga setiap dugaan pelanggaran oleh anggota atau pejabat Polri dapat diperiksa secara objektif dan akuntabel.
Selain itu, RPA meminta organisasi advokat dan Dewan Kehormatan yang berwenang memeriksa apabila terdapat advokat yang dilaporkan atau diduga melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik. Jika terbukti terjadi pelanggaran, RPA meminta sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jeannie menegaskan, pendampingan RPA Indonesia bukan untuk menghakimi pihak mana pun sebelum proses hukum selesai.
“RPA Indonesia tidak meminta perlakuan khusus bagi Vanessa. RPA Indonesia meminta agar hukum ditegakkan secara adil dan setiap pihak memperoleh hak hukumnya,” ujarnya.
RPA Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan dan penyelesaian yang dinilai memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak.
“RPA Indonesia tidak akan mundur ketika menyangkut hak perempuan dan masa depan anak,” kata Jeannie.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
