Vanessa Minta Jaksa Hadirkan Mantan Kapolres Alor Sebagai Saksi Pelapor di Perkara Dugaan Pemalsuan KTP
FORUM KEADILAN – Sidang dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang melibatkan Vanessa Tuhuteru yang merupakan mantan istri eks Kapolres Alor AKBP sekarang menjabat sebagai Kombes yaitu Agustinus Christmas sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Diketahui, dari 15 saksi yang diundang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kalabahi, pada Kamis, 21/5/2026, hanya lima saksi yang bersedia hadir dan memberikan keterangan.
Namun sebagai saksi pelapor, Agustinus justru mangkir dari undangan Jaksa.
Kuasa Hukum Vanessa, Tres Priawati SH, meminta kepada JPU untuk dapat menghadirkan Agustinus Christmas dalam persidangan berikutnya.
“Sidang tadi itu sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti dari JPU. Dari 15 saksi yang diundang JPU, hanya 5 saksi yang bersedia hadir. Agustinus Chrismas selaku saksi pelapor juga tidak hadir” ujar Vanessa melalui kuasa hukumnya Tres Priawati, SH kepada awak media di Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi, Kamis, 21/05/2026.
“Mewakil klien kami Vanessa, kami minta supaya Agustinus Christmas (Mantan Kapolres Alor) harus dihadirkan JPU dalam persidangan berikutnya,” tegasnya.
Priawati mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui mengapa dari 15 orang saksi yang diundang, hanya lima orang yang hadir dalam persidangan tersebut.
“Kami juga tidak memahami mengapa saksi yang lain tidak hadir. Tetapi, yang pasti hadir hanya 5 dari 15 saksi yang diundang. Sementara 10 saksi dijanjikan untuk dihadirkan dalam persidangan berikut,” ungkapnya.
Ia mengaku tidak ada pernyataan apapun dari pihak JPU mengenai ketidakhadiran saksi lain, termasuk saksi pelapor. Tetapi, Jaksa mengatakan sudah melakukan panggilan terhadap 10 saksi yang tidak hadir.
“Saksi yang kami perlu harus hadir adalah saksi pelapor, Agustinus Christmas Tri Suryanto, tetapi tadi saksi pelapor tidak hadir, kami tidak mengetahui alasan mengapa yang bersangkutan tidak hadir, sementara dia saksi pelapor,” jelasnya.
“Kami tetap minta dihadirkan saksi pelapor dalam persidangan di pengadilan,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihak Jaksa akan melakukan kembali pemanggilan.
Menurutnya, oknum ASN Dispendukcapil, Indah adalah saksi yang signifikan karena isu munculnya hasil perubahan KTP tersebut sudah masuk dalam sengketa di pengadilan.
“Ibu Vanesa karena dia baru mendampingi untuk bertugas di Alor, sehingga dia tidak mengenal Indah. Namun kalau tadi keterangan Indah bahwa Vanessa menghampiri dia dan minta buatkan. Tadi disampaikan pada hari yang sama, saat ketemu, hari itu juga minta buatkan terus Ibu Indah langsung memproses dan jadi. Hanya pertemuan satu kali,” teranganya.
Priwati mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Indah, pertemuan awal dengan Vanessa pada tanggal 5 September 2021 lalu di tempat senam.
“Tanggal 5 September 2021 Vanessa bertemu Ibu Indah pertama kali di tempat senam, Ibu Vanessa berkeluh kesah tentang rumah tangga, setelah itu dia pulang. Besoknya kata Indah, dia cek data Vanessa hanya berdasarkan NIK saja. Dia cek di sistemnya, ternyata itu ada perubahan-perubahan. Tanggal 7 September Ibu Indah melakukan print out, terus tanggal 8 September Ibu Indah memberikan hasilnya (KTP). Soal data yang tidak sinkron yang ditemukan Ibu Indah pada tanggal 6 September itu, Ibu Indah tidak mengkonfirmasi lagi ke Ibu Vanessa, Ibu Indah langsung cetak di tanggal 7 September. Dan menyerahkan di tanggal 8 September,” jelasnya.
Diketahui, perubahan KTP itu disebut dilakukan atas inisiatif Indah sendiri.
“Tadi dia bilang kebijakan pribadi tanpa ada surat permohonan dari Vanessa atau formulir apapun terkait KTP, ini menurut Ibu Indah,” katanya.
Vanessa tidak pernah meminta untuk KTP-nya dirubah, tapi hanya bertanya apa alasan KTP-nya tidak dapat dilihat secara online.
“Tolong kamu cek-kan. Kenapa saya ke BRI, ke Jamsostek, kok KTP tidak bisa, tidak terbaca marganya. Tetapi bentuk fisiknya ada, tolong dicek, kenapa bisa seperti itu. Setelah dicek Ibu Indah, Ibu Indah tidak konfirmasi lagi ke Ibu Vanessa,” jelasnya.
“Jadi, Ibu Indah melihat saja dan dia rubah langsung. Setelah mendengar katanya Ibu Vanessa berkeluh kesah tentang rumah tangga. Jadi, Ibu Indah punya kebijakan sendiri untuk merubah tanpa ada permohonan apa yang bisa dirubah, tidak ada permohonan disitu,” tambahnya. *
