Komisi XIII Bakal Panggil Ditjenpas Pekan Depan soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengungkapkan bahwa Komisi XIII DPR RI akan memanggil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Ombudsman RI untuk mengklarifikasi temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Sugiat mengatakan, pemanggilan kedua pihak tersebut akan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada Senin, pekan depan. RDP digelar untuk mengonfirmasi adanya perbedaan penjelasan antara Ombudsman RI dan pihak Ditjenpas terkait fasilitas yang ditemukan di dalam lingkungan Lapas Cibinong.
“Komisi XIII pada hari Senin nanti akan memanggil kedua belah pihak. Kita akan memanggil Ditjen Pemasyarakatan, khususnya Kalapas Cibinong, juga kita akan memanggil pihak Ombudsman RI untuk Rapat Dengar Pendapat di Komisi XIII mengonfirmasi dua penjelasan yang berbeda ini,” katanya dalam keterangan kepada wartawan, Jumat, 25/9/2026.
Menurutnya, Komisi XIII akan berupaya mengungkap secara jelas duduk persoalan melalui RDP tersebut. Setelah itu, Komisi XIII juga berencana melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong.
Sugiat menambahkan, peninjauan langsung diperlukan untuk mencocokkan data dan informasi yang diperoleh Komisi XIII dengan kondisi di lapangan. Hasil peninjauan tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Untuk meninjau langsung berdasarkan data yang kita peroleh, apakah itu fakta atau bagaimana, sebelum kita membuat rekomendasi-rekomendasi agar persoalan ini tuntas,” jelasnya
Ia menekankan pentingnya tata kelola pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel. Menurut Sugiat, pengawasan juga diperlukan agar fasilitas dan kewenangan di lingkungan lapas tidak disalahgunakan oleh oknum aparat.
“Kita akan lakukan RDP dengan pihak Ombudsman dan pihak Ditjenpas Republik Indonesia,” katanya.
Sugiat mengatakan, Komisi XIII saat ini masih mengonfirmasi dua penjelasan berbeda mengenai fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman RI. Berdasarkan temuan Ombudsman, terdapat bangunan yang disebut menyerupai rumah atau vila mewah di lingkungan Lapas Cibinong dan diduga digunakan oleh warga binaan.
“Bahwa berdasarkan temuan Ombudsman RI, di Lapas Cibinong ada semacam rumah mewah, vila mewah, yang itu diindikasi digunakan oleh warga binaan,” ungkapnya.
Politisi gerindra itu juga menyebut terdapat sejumlah fasilitas lain, termasuk fasilitas golf dan minuman keras. Namun, pihak Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat memberikan penjelasan berbeda mengenai keberadaan bangunan tersebut.
“Sementara berdasarkan penjelasan dari Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat mengatakan bahwa itu adalah rumah dinas yang digunakan untuk program asimilasi,” tuturnya.
Komisi XIII, lanjut Sugiat, juga menyayangkan adanya dugaan penghalangan terhadap proses inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.
“Komisi XIII menyayangkan sikap aparatur Lapas Cibinong yang menghalang-halangi proses sidak yang dilakukan oleh Ombudsman RI,” ujarnya.
Ia menegaskan, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Kewenangan tersebut, kata Sugiat, diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Sama-sama kita ketahui bahwa Ombudsman RI ini institusi resmi negara yang kerjanya itu dilindungi oleh UU, UU Nomor 37 Tahun 2008, bahwa mereka punya kewenangan, punya otoritas untuk melakukan sidak terhadap institusi atau lembaga yang melakukan pelayanan publik,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
