LPSK Pastikan Keselamatan Saksi dan Korban Usai Bechi Bebas Bersyarat
FORUM KEADILAN – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memastikan kondisi dan keamanan para saksi dan korban dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Adapun Bechi bebas bersyarat sejak Agustus 2025.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut, perubahan status hukum terpidana menjadi perhatian LPSK karena dapat memunculkan dinamika baru yang perlu diantisipasi, termasuk kemungkinan adanya potensi ancaman terhadap saksi dan korban.
“Sehubungan dengan pembebasan bersyarat kepada pelaku, lebih lanjut LPSK akan melakukan koordinasi dengan Kemenimipas. LPSK juga terus menjalin komunikasi dengan para santri. Dalam hal adanya potensi ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 25/9/2026.
Dia mengatakan, mekanisme tersebut perlu diperkuat melalui kerja sama antara LPSK dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), mengingat informasi mengenai pembebasan terpidana merupakan kewenangan Kemenimipas dan dapat menjadi bagian penting dalam upaya mengantisipasi risiko yang mungkin dihadapi korban.
Menurutnya, informasi mengenai perubahan status terpidana penting dalam konteks pelindungan karena dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat kembali situasi dan potensi risiko yang dihadapi korban.
Adapun Bechi diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, setelah masa pidananya diperhitungkan sejak 8 Juli 2022. Dengan demikian, saat memperoleh pembebasan bersyarat, Bechi telah menjalani pidana sekitar tiga tahun satu bulan.
Dalam perkara ini, Susilaningtias mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan pelindungan kepada 13 orang yang terdiri atas saksi dan korban. Pelindungan yang diberikan meliputi pendampingan hak prosedural, pelindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi tempat kediaman sementara.
Dirinya berharap para korban dan saksi agar segera melapor kepada LPSK jika mendapat ancaman setelah MSAT dibebaskan. Laporan tersebut penting agar kondisi keselamatan korban dan saksi dapat segera ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pelindungan yang dihadapi.
“Dalam hal adanya ancaman yang kembali datang kepada para mantan santri, LPSK dapat memberikan pelindungan kembali,” katanya.
Menurutnya, pemantauan terhadap kondisi para korban saat ini terus dilakukan melalui komunikasi langsung serta koordinasi dengan Kantor Perwakilan LPSK Jawa Timur.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkembangan situasi di lapangan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan pelindungan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
