Jika MK Nyatakan Gibran Tak Penuhi Syarat, Yusril: Belum Bisa Membayangkan
FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa belum ada aturan yang mengatur secara detail mengenai konsekuensi jika Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mengenai kekosongan aturan tersebut disampaikan oleh Yusril saat menanggapi permohonan di MK yang mempersoalkan syarat Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
“Nah itu sedang di diuji dan saya tidak mau berkomentar banyak mengenai soal ini karena saya ada di dalam pemerintahan. Bisa ya, bisa tidak,” ujar Yusril dikutip dari video yang diunggah di akun YouTube miliknya, Kamis, 24/9/2026.
Yusril menjelaskan belum dapat membayangkan secara rinci apa konsekuensi hukum bila gugatan itu dikabulkan dan Gibran dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai Wakil presiden.
“Saya belum bisa juga membayangkan andaikata misalnya itu dikabulkan, ternyata tidak memenuhi syarat. Lantas apa yang akan terjadi? Itu belum terlalu detail diatur di dalam aturan-aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada,” katanya.
“Yang simpel hukum acara mengenai itu diatur di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi tapi belum sampai mengatur detail mengenai persoalan ini,” tambahnya.
Ia juga turut mempertanyakan bila gugatan yang dikabulkan apakah putusan itu secara otomatis membuat Gibran berhenti sebagai Wakil presiden atau tetap harus melalui mekanisme pemakzulan (impeachment).
“Apakah otomatis berhenti ataukah harus balik lagi kepada proses ini, impeachment? Itu kan bisa menimbulkan ruang debat akademik mengenai persoalan itu,” tuturnya.
“Mungkin mengatakan, ‘oh harus melalui impeachment‘. Tapi yang lain mengatakan, ‘Tidak ini keputusan pengadilan, ya tidak perlu lagi proses impeachment‘. Ini pasti akan menjadi satu bahan perdebatan,” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, sejumlah pihak pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Pihak yang mengajukan permohonan ke MK adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu adalah persyaratan yang bersifat imperative dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran hingga penetapan pasangan capres-cawapres.
Para pemohon juga meminta kepada Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terakhir, para Pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.
Sementara dalam sidang di MK, KPU sebagai termohon menyatakan syarat pencalonan Gibran sudah memenuhi syarat. KPU juga menyatakan bahwa gugatan itu sudah terlambat 906 hari.
Para pemohon, menurut KPU tidak memiliki legal standing menggugat soal syarat tersebut. *
