Kamis, 24 September 2026
Menu

Vonis Nadiem Makarim Dikorting Jadi 9 Tahun Penjara dan Bayar Rp548 M di Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi
Eks Mendikbudrisrek Nadiem Anwar Makarim saat menghadapi putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 24/9/2026 | Ist
Eks Mendikbudrisrek Nadiem Anwar Makarim saat menghadapi putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 24/9/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengkorting vonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjadi sembilan tahun pidana penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp548 miliar di kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Vonis ini lebih rendah daripada putusan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukum Nadiem selama 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Ketua majelis banding, Subachran Hardi Mulyani menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, majelis banding mengoreksi putusan pada pengadilan tingkat pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu selama sembilan tahun,” katanya di ruang sidang, Kamis, 24/9/2026.

Hakim juga tetap menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan usai putusan inkrah, maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 140 hari.

Selain itu, majelis hakim juga turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp548.761.031.950,86 subsider enam tahun pidana penjara.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menilai bahwa Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sedangkan pertimbangan meringankan, Nadiem disebut bersikap sopan selama persidangan, berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, divonis selama 10 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dirinya juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Majelis hakim menyatakan bahwa Nadiem terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 30/6.

Selain itu, Nadiem juga dihukum untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara (subsider) selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Nadiem sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) subsider lima tahun penjara.

Adapun putusan ini tidak bulat, terdapat 1 hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni hakim ad hoc Andi Saputra. Dirinya menyebut bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan seharusnya divonis bebas. *

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi