Menjerat Monster Algoritma: Ketika Eropa Melawan, Mengapa Kita Masih Menyerah?
Kemal H Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)
FORUM KEADILAN – Ketergantungan kronis masyarakat Indonesia terhadap media sosial bukan lagi sekadar isu kebiasaan buruk, melainkan bentuk penaklukan sistemik atas kesadaran publik. Di tengah euforia konektivitas digital tanpa batas, ruang privat, dan waktu produktif warga lintas generasi telah diserahkan secara sukarela kepada mesin pemanen data.
Kondisi pembiaran ini memperlihatkan ketimpangan tajam antara laju konsumsi teknologi dengan kemauan politik negara untuk melindungi kedaulatan kognitif rakyatnya.
Fenomena perburuan atensi massal ini berakar pada satu kerangka teoritis paling signifikan: Kapitalisme Pengawasan (Surveillance Capitalism) yang dirumuskan oleh Shoshana Zuboff. Teori ini membedah bagaimana korporasi teknologi raksasa mengklaim pengalaman hidup manusia secara sepihak sebagai bahan baku gratis untuk diekstraksi menjadi data perilaku (behavioral surplus).
Melalui algoritma prediktif dan desain antarmuka adiktif—seperti umpan tanpa ujung, notifikasi otomatis, dan pemicu dopamin berkala—perilaku pengguna direkayasa demi memaksimalkan waktu pemakaian layar. Dalam ekosistem ini, kebebasan berselancar di internet sejatinya merupakan ilusi teknologis yang mengaburkan eksploitasi komersial berskala masif.
Melihat bahaya perusakan sosial tersebut, Uni Eropa menolak bersikap pasif dan mengambil langkah struktural melalui inisiatif terobosan EU Kids Act. Langkah politik ini membalikkan paradigma tata kelola digital dari regulasi mandiri industri yang terbukti gagal menuju kepatuhan preskriptif yang mengikat secara hukum. Uni Eropa secara tegas memetakan perlindungan berbasis usia dan menolak kompromi terhadap platform yang selama bertahun-tahun menyangkal dampak destruktif produk mereka.
Langkah konkret yang ditempuh otoritas Eropa mencakup larangan total penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 13 tahun. Bagi kelompok usia 13 hingga menjelang 15 tahun, kepemilikan akun mandiri dilarang sepenuhnya; mereka hanya diizinkan menggunakan mini account yang dikonfigurasi serta diawasi langsung oleh orang tua atau wali, dengan pembatasan fitur secara ketat dan limitasi durasi maksimal satu jam per hari. Lebih jauh lagi, regulasi ini melakukan pembalikan beban pembuktian (reversal of burden of proof), mewajibkan korporasi platform membuktikan secara aktif bahwa sistem mereka aman bagi pengguna di bawah umur.
Kontras dengan ketegasan benua biru, kebijakan publik di Indonesia masih terjebak pada pendekatan hilir yang serba reaktif. Penindakan hukum selama ini bertumpu pada penghapusan konten, pemblokiran situs tambal sulam, atau pemidanaan pengguna secara individual, sementara mesin algoritma di hulu tetap dibiarkan meraup untung dari ketergantungan anak dan remaja.
Membiarkan platform asing beroperasi tanpa kewajiban rancang-bangun yang aman (safety-by-design) sama halnya dengan menelantarkan masa depan peradaban bangsa di tangan kepentingan bisnis transnasional.
Keberanian Uni Eropa membuktikan bahwa negara memiliki kuasa hukum penuh untuk menertibkan keliaran platform teknologi. Indonesia tidak boleh lagi bersembunyi di balik dalih kebebasan pasar atau tanggung jawab moral keluarga semata. Sudah saatnya pemerintah merumuskan regulasi preskriptif yang memaksa korporasi digital tunduk pada kedaulatan hukum nasional, membatasi manipulasi algoritma, serta memastikan anak-anak dan generasi produktif negeri ini terbebas dari jerat eksploitasi atensi yang merusak. *
