Danantara dan Mandat Besar di Balik Setoran Dividen
Dosen STIES Mitra Karya Bekasi
Dr Eko Setiobudi, SE, ME
FORUM KEADILAN – Sejak pertama kali dibentuk pada awal tahun 2025, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Badan yang dibentuk berdasarkan UU No. 1 Tahun 2025 atas perubahan ketiga UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada awalnya mengelola asset under management (AUM) mencapai sekitar USD600 miliar atau sekitar Rp9.504 triliun, diperkirakan saat ini terus mengalami peningkatan.
Menurut Danantara, selama tahun pertama berdiri, Danantara Investment Management (DIM) telah menjalin 11 kemitraan strategis global (MoU) dengan komitmen investasi mencapai sekitar Rp346 triliun. Termasuk juga memperluas kapasitas investasi nasional dengan menciptakan tambahan kapasitas pembiayaan sekitar Rp150 triliun melalui instrumen keuangan seperti pinjaman, penyertaan modal, penerbitan patriot bonds, serta fasilitas revolving credit facility (RCF) dari institusi global.
Data ini sepertinya bukan catatan di atas kertas semata. Pada awal tahun 2026, Danantara sudah melakukan groundbreaking di sejumlah lokasi proyek. Yang menandai langkah investasi nyata atas peran Danantara. Diantaranya adalah enam proyek hilirisasi fase I menjalani groundbreaking di 13 lokasi dengan total nilai investasi sekitar US$7 miliar atau sekitar Rp110 triliun. Turut mencakup smelter aluminium dan alumina refinery berbasis bauksit di Mempawah, bioetanol dan bioavtur di Cilacap, industri garam di Gresik, serta integrated poultry di sejumlah daerah.
Proyek fase I ini berada pada sektor mineral dan logam, energi, serta pangan. Dalam penjelasannya, Danantara memperkirakan bahwa proyek-proyek tersebut mampu menyerap tenaga kerja langsung lebih dari 6.000 orang.
Bukan hanya itu, rencana strategis proyek prioritas juga sudah dikembangkan oleh Danantara dengan nilai investasi mencapai Rp202,4 triliun. Rencana proyek tersebut diantaranya adalah Proyek Wamena berupa fasilitas waste-to-energy di 33 kota senilai Rp84 triliun, Proyek Cordova berupa fasilitas caustic soda untuk mendukung hilirisasi senilai Rp13,4 triliun, Proyek Fukuoka berupa pengembangan data center platform bersama global operator senilai Rp21 triliun, serta Proyek Johor di bidang agrikultur senilai Rp84 triliun.
Di level global, dua catatan investasi menandai peran penting Danantara di pasar dunia. Pertama, akuisisi hotel Novotel berkapasitas 1.461 kamar serta sekitar 4,4 hektare lahan di kawasan Thakher City, dari Thakher Development. Danantara memperkirakan tambahan investasi sebesar US$700 juta sampai US$ 800 juta untuk merampungkan rencana pembangunan 13 tower dan 1 pusat perbelanjaan (mal) di atas lahan yang berjarak sekitar 2,5 kilometer dari Masjidil Haram tersebut berdasarkan pada feasibility study dan pertimbangan regulasi.
Kedua, sebagaimana diberitakan oleh Bloomberg pada Rabu, 27/8/2026 Danantara telah menggelontorkan investasi senilai 1 miliar dolar AS atau sekitar Rp17 triliun ke perusahaan pengelola aset asal Swiss, Partners Group. Ini adalah salah satu investasi terbesar Danantara di pasar global. Bloomberg menuliskan bahwa Danantara menyerahkan dana ke Partners Group senilai 600 juta dolar AS atau sekitar Rp 10,6 triliun untuk diinvestasikan pada kredit langsung (direct lending). Sisanya senilai 400 juta dolar AS atau sekitar Rp7,1 triliun akan dikelola penuh oleh Partners dan sebagai modal invetasi bersama.
Sementara itu, dari sisi realisasi setoran dividen BUMN ke PT Danantara Aset Manajemen (DAM) tahun 2025 tercatat sekitar Rp138 triliun. Rencana tahun 2026, setoran dividen BUMN ke kas negara melalui Danantara sekitar Rp120 triliun. Sebuah catatan neraca dan pembukuan perusahaan yang sekaligus menunjukkan tren kinerja positif.
Pertanyaan kemudian adalah dengan jumlah setoran dividen baik melalui DAM maupun melalui setoran kepada kas negara sebagaimana angka tersebut di atas, apakah sebanding dengan nilai investasi yang sudah dikeluarkan oleh negara baik melalui APBN maupun melalui pengelolaan aset-aset BUMN?
Wajar jika pertanyaan ini mengemuka, sebagai lembaga negara yang mengelola entitas dan ekosistem bisnis, seyogianya jika Danantara dapat berkontribusi maksimal terhadap negara termasuk dalam bentuk setoran dividen kepada kas negara.
Untuk menjawab pertanyaan itu, tentunya kita tidak bisa mengkalkulasikan angka setoran dividen dengan angka nilai investasi. Semestinya, kita tidak boleh membandingkan dividen dengan nilai investasi secara langsung, karena Danantara bukan semata-mata kendaraan untuk menghasilkan dividen tahunan.
Sebagai lembaga negara yang dibentuk sebagaimana mandat UU No. 1 Tahun 2025, Danantara memiliki tugas yang jauh lebih mendasar dan prinsip, yakni mengelola dan mengoptimalkan investasi pemerintah serta aset BUMN guna mendukung pencapaian rencana strategis nasional, serta program pemerintah dalam mempercepat industrialisasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai tambah perekonomian.
Oleh karena demikian, setoran dividen baik melalui DAM maupun kepada kas negara hanyalah sebagian kecil dari tugas Danantara. Setoran dividen hanyalah salah satu bagian dari mandat Danantara, bukan satu-satunya ukuran keberhasilannya.
Selain manifestasi mandat Danantara melalui DAM dan DIM, ada hal lain yang sepertinya jauh lebih mendasar yang juga harus dilakukan oleh Danantara, agar tugas Danantara sebagaimana amanat UU No. 1 Tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif. Hal tersebut adalah: Pertama, menjadikan Danantara sebagai instrumen pendukung industrial policy. Dalam konteks yang demikian, Danantara jangan hanya menjadi lembaga pengelola asset dan investasi, tetapi Danantara harus menjadi katalisator bagi struktur perekonomian Indonesia.
Investasi yang dilakukan oleh Danantara diarahkan bukan hanya pada proyek yang memberikan tingkat pengembalian finansial, tetapi juga pada sektor-sektor strategis yang mampu menciptakan nilai tambah, memperkuat industri nasional, memperluas lapangan kerja, serta membangun rantai pasok domestik.
Peran tersebut bisa dilakukan oleh Danantara melalui penyelarasan kebijakan investasi Danantara dengan agenda dan program-program industrialisasi pemerintah. Alhasil, Danantara dapat mengambil peran optimal sebagai penghubung antara kekuatan modal negara, BUMN, swasta nasional dan investor global untuk membangun ekosistem industri yang terintegrasi.
Kebijakan investasi tidak semestinya berhenti pada pembangunan pabrik atau proyek hilirisasi, tetapi harus memastikan terbentuknya industri pendukung, transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan industri komponen, serta keterlibatan UMKM dalam rantai pasok.
Pada saat yang sama, persoalan regulasi dan perizinan juga menjadi bagian penting. Investasi membutuhkan kepastian hukum, kecepatan perizinan dan konsistensi kebijakan.
Dalam konteks tersebut, Danantara dapat menjadi salah satu penggerak sinkronisasi kebijakan investasi dan industrialisasi, terutama untuk proyek-proyek strategis yang melibatkan banyak sektor dan membutuhkan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan swasta.
Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan Danantara tidak hanya diukur dari besarnya aset yang dikelola atau dividen yang disetorkan, tetapi juga dari seberapa besar investasi yang dikelolanya mampu menciptakan kapasitas produksi baru, meningkatkan produktivitas, memperkuat industri nasional, dan menghasilkan nilai tambah di dalam negeri. Inilah yang kemudian membuat Danantara relevan sebagai salah satu instrumen industrial policy Indonesia.
Kedua, menjadikan Danantara sebagai instrumen economic diplomacy. Jika industrial policy berorientasi pada penguatan kapasitas ekonomi di dalam negeri, maka economic diplomacy diarahkan untuk membawa kapasitas tersebut ke pasar global. Danantara memiliki peluang untuk memainkan peran ini karena memiliki akses terhadap modal, jaringan investasi dan hubungan dengan berbagai mitra strategis global.
Dalam konteks tersebut, Danantara tidak hanya mencari tempat untuk menanamkan modal Indonesia, tetapi juga dapat membuka jalan bagi perusahaan Indonesia untuk memasuki pasar internasional. Investasi di luar negeri dapat diarahkan untuk membangun jaringan distribusi, mengamankan rantai pasok, memperoleh akses terhadap teknologi, memperluas pasar, serta menciptakan kemitraan industri yang memberikan manfaat bagi perusahaan Indonesia.
Danantara juga dapat mendorong terbentuknya joint venture antara BUMN, perusahaan swasta nasional dan mitra global. Dengan model tersebut, investasi Indonesia di luar negeri tidak berhenti sebagai kepemilikan aset, tetapi menjadi bagian dari strategi membangun jaringan bisnis global. Indonesia dapat memperoleh akses
Jika kedua hal tersebut dapat dijalankan secara optimal, maka perdebatan mengenai kecil atau besarnya setoran dividen Danantara kepada negara dapat ditempatkan dalam perspektif yang lebih utuh. Sebab, kontribusi Danantara tidak semata-mata diukur dari besarnya dividen yang disetorkan kepada kas negara, tetapi juga dari kemampuannya menciptakan kapasitas industri, meningkatkan produktivitas, memperluas akses pasar, menarik investasi dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia.
Pada akhirnya, tugas dan fungsi strategis Danantara adalah bersama dengan pemerintah membangun ekosistem perekonomian yang mendorong semua entitas bisnis, baik BUMN maupun swasta untuk bersama-sama tumbuh secara produktif dan berdaya saing. Jika fungsi tersebut berjalan optimal, maka manfaat Danantara tidak hanya tercermin dari neraca dan setoran dividen, tetapi juga dalam penciptaan lapangan kerja baru, peningkatan nilai tambah, penguatan industri nasional dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. *
