Rabu, 23 September 2026
Menu

Terdakwa Kasus Bea Cukai Niat Kasih Hadiah Emas 100 Gram ke Kolega Pakai Dana Ilegal

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus gratifikasi pejabat Ditjen Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan saksi kasus gratifikasi pejabat Ditjen Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sisprian Subiaksono mengaku hendak memberikan logam mulia 100 gram ke koleganya yang pensiun menggunakan dana operasional tidak resmi. Namun, hadiah itu diganti menjadi jam tangan mewah.

Hal itu diungkapkan Sisprian saat dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 23/9/2026.

Mulanya, Sisprian mengaku telah memberikan jam mewah bermerek Garmin senilai Rp30-50 juta ke koleganya, Kunto Prasti Trenggono selaku eks Kasubdit Patroli Laut Ditjen Bea Cukai.

Ia menjelaskan bahwa pembelian tersebut berasal dari dana operasional tidak resmi yang diterima dari para pengusaha swasta.

“Itu memang dari pribadi Saudara atau uang dari mana, Pak?” tanya jaksa di ruang sidang.

“Dari operasional, Pak,” jawabnya.

Ia menjelaskan bahwa dana ilegal itu dikelola bawahannya bernama Salisa Asmoaji. Namun, dirinya tidak tahu menahu apakah Budiman mengetahui jam tangan yang diberikan ke Kunto dibeli menggunakan dana ilegal.

“Saya minta siapkan kenang-kenangan untuk Pak Kunto,” jawab Sisprian.

Dalam sidang, ia mengaku hendak memberikan hadiah kenang-kenangan logam mulia sebesar 100 gram untuk Kunto. Namun, hal tersebut urung terlaksana dan diganti dengan jam tangan.

“Awalnya (mau kasih logam mulia) seperti itu, Pak, tapi saya tidak jadi, Pak,” kata Sisprian.

“Tidak jadi. Kalau LM berapa gram yang Saudara pikirkan saat itu untuk diberikan ke Pak Kunto?” tanya jaksa.

“Ya saya ada rencana memberikan 100 (gram), Pak,” jawabnya.

Ia menjelaskan bahwa praktik pemberian hadiah ke kolega di Bea Cukai bukan hal lazim. Ia menjelaskan, pemberian itu karena kedekatannya dengan Kunto.

Di sisi lain, Sisprian mengaku tidak cerita ke Kunto terkait hadiah yang diberikan berasal dari dana operasional tidak resmi.

Ia juga menambahkan, uang yang diberikan ke atasannya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, berasal dari uang yang sama.

“Kalau uang untuk kenang-kenangan untuk Pak Rizal?” tanya jaksa.

“Bukan uang pribadi, Pak,” jawab Sisprian.

Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,7 miliar.

Adapun Budiman merupakan Terdakwa keempat dalam kasus ini. Sedangkan keempat koleganya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiyaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kasi Intelijen Kepabeanan I, telah lebih dahulu disidangkan.

“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi,” kata jaksa di ruang sidang saat membacakan surat dakwaan, Selasa, 28/7.

Adapun total gratifikasi yang diterima Budiman senilai Rp7,7 miliar yang didapat dari PT Blueray Cargo sebesar Rp525 juta dan Rp7,2 miliar diperoleh dari pengusaha rokok dan kegiatan lain.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo John Field dan dua staffnya, yakni Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri yang telah dijatuhkan vonis terlebih dulu. Penerimaan tersebut terjadi selama tujuh kali pemberian, dengan masing-masing nominal sebesar Rp75 juta yang diberikan dalam mata uang dolar Singapura. Sehingga, total yang didapat dari PT Blueray sebesar Rp525 juta.

Selain itu, uang tersebut juga diberikan oleh sejumlah pengusaha rokok yang terjadi sekitar September 2024 sampai Januari 2026. Adapun jumlah penerimaan dirincikan, Rp5,2 miliar; US$10.000; SG$119,755; HK$4.700; dan RM8.100.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi