Rabu, 23 September 2026
Menu

Saksi Ngaku Kembalikan Jam Garmin dari Terdakwa Bea Cukai ke KPK

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus gratifikasi pejabat Ditjen Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan saksi kasus gratifikasi pejabat Ditjen Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23/9/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Kasubdit Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kunto Prasti Trenggono mengaku memilih mengembalikan jam tangah mewah bermerk ‘Garmin’ ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun jam tangan tersebut diberikan oleh Terdakwa kasus gratifikasi Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasodjo yang ia titipkan ke Sisprian Subiaskono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) yang turut menjadi Terdakwa.

Keterangan itu ia sampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 23/9/2026.

Mulanya, jaksa menanyakan terkait sejumlah hadiah yang ia terima dalam acara perpisahannya pada 29 Januari 2026 lalu. Dalam acara itu, Kunto mengaku mendapat bingkisan dari sejumlah koleganya, salah satunya dari Sisprian.

“Waktu itu kotak, dibungkus kado. Ya. Kemudian di rumah saya buka, isinya jam tangan Garmin,” kata Kunto di ruang sidang.

Jaksa lalu menampilkan foto jam tangan yang diterima Kunto. Dirinya membenarkan. Ia mengaku belum membuka kotak yang berisi jam tangan. Bingkisan itu ia baru buka bersama penyidik KPK.

“Ya waktu itu memang waktu saya serahkan kotaknya masih tertutup saya belum buka,” tambahnya.

Jaksa lantas menanyakan berapa harga jam tangan tersebut. Namun dirinya mengaku tidak tahu menahu terkait harga itu.

“Nah izin Majelis ini, kami pun setelah mengecek, kan di daftar BB (barang bukti) kami spesifik tuh tipe dan sebagainya, nilainya itu Rp30 jutaan sampai Rp50 jutaan,” kata jaksa menjelaskan.

Jaksa memastikan ke Kunto apakah jam tersebut sudah dikembalikan. Dirinya membenarkan, saat itu ia diminta penyidik KPK untuk mengembalikan barang tersebut.

Meski awalnya dirinya enggan memberikan jam tersebut, ia mengaku tetap menyerahkan barang itu.

“Saya waktu itu mengatakan, ‘Lho yang memberikan kan Pak Sisprian, kenapa harus saya serahkan ke penyidik?’ Penyidik mengatakan, ‘Maksudnya dikembalikan ke negara lewat saya, begitu’. Kemudian jam itu saya serahkan kembali,” ucapnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,7 miliar.

Adapun Budiman merupakan Terdakwa keempat dalam kasus ini. Sedangkan keempat koleganya, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiyaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kasi Intelijen Kepabeanan I, telah lebih dahulu disidangkan.

“Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi,” kata jaksa di ruang sidang saat membacakan surat dakwaan, Selasa, 28/7.

Adapun total gratifikasi yang diterima Budiman senilai Rp7,7 miliar yang didapat dari PT Blueray Cargo sebesar Rp525 juta dan Rp7,2 miliar diperoleh dari pengusaha rokok dan kegiatan lain.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo John Field dan dua staffnya, yakni Dedi Kurniawan Sukolo dan Andri yang telah dijatuhkan vonis terlebih dulu. Penerimaan tersebut terjadi selama tujuh kali pemberian, dengan masing-masing nominal sebesar Rp75 juta yang diberikan dalam mata uang dolar Singapura. Sehingga, total yang didapat dari PT Blueray sebesar Rp525 juta.

Selain itu, uang tersebut juga diberikan oleh sejumlah pengusaha rokok yang terjadi sekitar September 2024 sampai Januari 2026. Adapun jumlah penerimaan dirincikan, Rp5,2 miliar; US$10.000; SG$119,755; HK$4.700; dan RM8.100.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi