Resmi! Kemdikdasmen Terima Tambahan Rp28 T Peralihan Guru PPPK Penuh Waktu
FORUM KEADILAN – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerima tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun pada Tahun Anggaran (TA) 2027 untuk mendukung peralihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan adanya tambahan anggaran itu membuat pagu anggaran Kemendikdasmen TA 2027 berubah dari Rp61,10 triliun menjadi Rp89,10 triliun.
“Panja Belanja Pemerintah Pusat Badan Anggaran DPR RI pada tanggal 15 September 2026 yang lalu telah memutuskan bahwa Kemendikdasmen mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp28 triliun sehingga pagu anggaran Kemendikdasmen Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp89,10 triliun,” ujar Mendikdasmen Mu’ti di Jakarta Pusat, Selasa, 22/9/2026.
Ia mengatakan bahwa tambahan anggaran itu salah satunya diperuntukkan untuk mengembalikan alokasi anggaran program revitalisasi satuan pendidikan, yaitu sebesar Rp5 triliun.
“Karena adanya tambahan, anggaran revitalisasi kembali menjadi Rp14,28 triliun dari yang sebelumnya hanya berjumlah Rp9,28 triliun pada penetapan awal pagu anggaran TA 2027,” tuturnya.
Selain itu, Mu’ti menambahkan tambahan anggaran juga siap dialokasikan untuk mendukung peralihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, yaitu sebesar Rp23 triliun.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani dalam tayangan pada akun Instagram pribadi @nunuksuryani di Jakarta Pusat pada Selasa menjelaskan terkait mekanisme masih banyak guru yang menanyakan perihal tersebut melalui pesan singkat maupun kolom komentar akun media sosial miliknya.
“Beberapa hari terakhir ini saya mendapatkan pertanyaan melalui WA maupun komentar di postingan Instagram saya, menanyakan apakah benar peralihan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu melalui tes. Sekarang saya jawab untuk semuanya,” tuturnya.
Merujuk pada kesepakatan dengan DPR RI beberapa waktu lalu, Nunuk menjelaskan tidak akan ada tes untuk mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
“Jadi, tidak ada perubahan kebijakan sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah bersama dengan DPR RI pada tanggal 18 Agustus 2026 yang lalu. Bahwa untuk perubahan status atau peralihan status dari PPPK paruh waktu ke penuh waktu itu adalah peralihan status, jadi bukan melalui tes,” tegasnya.
Kemudian, Nunuk juga menjelaskan alasan utama di balik kebijakan tanpa tes itu dikarenakan seluruh guru PPPK paruh waktu pada dasarnya sudah melewati proses dan rangkaian seleksi resmi pada tahun sebelumnya.
“Mengapa tidak perlu tes? Karena seluruh guru PPPK paruh waktu itu sudah mengikuti seluruh rangkaian tes untuk menjadi PPPK pada tahun sebelumnya. Sehingga Bapak dan Ibu guru tersebut cukup dengan peralihan status ke PPPK (penuh waktu),” lanjutnya.
Nunuk menyebut rencana peralihan status mulai diberlakukan secara efektif pada Januari 2027 sehingga meminta para guru PPPK yang saat ini masih berstatus paruh waktu agar dapat mempersiapkan diri. *
