Harris Arthur Lantik 120 Pengurus Peradi Profesional di Sultra
FORUM KEADILAN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional Harris Arthur Hedar melantik 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peradi Profesional di empat wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelantikan pengurus periode 2026-2031 itu digelar di Hotel Claro Kendari, Rabu malam, 23/9/2026. Keempat DPD yang dilantik, yakni DPD Peradi Profesional Kendari, Kolaka, Andoolo, dan Baubau.
DPD Kendari dipimpin M. Kamal, DPD Kolaka diketuai Sendy Fery Yoesoef, DPD Andoolo dipimpin Tajudin Sido, dan DPD Baubau diketuai Mawaki.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
Dalam sambutannya, Harris mengatakan, pelantikan pengurus baru bukan sekadar membentuk struktur organisasi. Menurutnya, keberadaan empat DPD tersebut harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui layanan dan pendampingan hukum.
“Peradi Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Harris.
Guru besar Universitas Negeri Makassar itu menyebut, peran advokat tidak berhenti pada pendampingan ketika perkara hukum telah terjadi. Advokat juga memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kesadaran dan pendidikan hukum masyarakat untuk mencegah munculnya persoalan hukum.
Dengan demikian, kata Harris, keberadaan organisasi advokat diharapkan dapat dirasakan masyarakat tidak hanya ketika berada di ruang persidangan, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Harris juga mengingatkan jajaran Peradi Profesional agar menjadikan hukum sebagai instrumen perlindungan masyarakat.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” ujarnya.
Menurut Harris, semakin besar kewenangan yang diberikan melalui undang-undang, semakin besar pula tanggung jawab negara dalam memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi,” tambahnya.
Atas dasar itu, Peradi Profesional akan terus memberikan pemikiran konstruktif terhadap berbagai regulasi agar tetap mengedepankan proses hukum yang adil, hak asasi manusia, dan prinsip negara hukum.
“Pelantikan ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga muruah profesi advokat, memberikan pendampingan hukum yang berkualitas, serta memastikan hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” katanya.
Konsolidasi Organisasi
Pelantikan 120 pengurus di empat wilayah tersebut sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi organisasi Peradi Profesional di Sulawesi Tenggara.
Dengan terbentuknya empat DPD, struktur organisasi di tingkat daerah diharapkan semakin kuat dan mampu memperluas jangkauan pelayanan serta pendampingan hukum kepada masyarakat.
Penguatan organisasi juga diarahkan pada peningkatan hubungan antara profesi advokat dan perguruan tinggi.
Harris mendorong pengurus Peradi Profesional di daerah membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, pengadilan, kepolisian, kejaksaan, TNI, Kementerian Hukum, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga elemen masyarakat.
Namun, dia mengingatkan agar kerja sama tersebut tidak menghilangkan independensi organisasi.
“Sinergi tidak berarti kehilangan independensi. Peradi Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap independen dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” ungkapnya.
Harris menegaskan, keberhasilan kepengurusan tidak semestinya diukur dari kedekatan dengan kekuasaan ataupun jumlah jabatan yang dimiliki.
Menurutnya, ukuran keberhasilan terletak pada seberapa besar manfaat yang diberikan organisasi kepada masyarakat.
Menutup sambutannya, Harris mengajak seluruh jajaran pengurus menjaga muruah profesi advokat dari Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
