Tan Kian Hanya Puncak Gunung Es dari Tindakan Pemerasan Febrie pada Skandal Jiwasraya dan Asabri
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Praktisi Intelijen
FORUM KEADILAN – Skandal Jiwasraya dan Asabri adalah tragedi penegakan hukum dengan korban puluhan ribu masyarakat tidak bersalah, terampas asetnya, akibat proses hukum bar-bar oleh Febrie Ardiansyah yang saat itu sebagai penyidik kasus Jiwasraya dan Asabri.
Ada yang menggelitik mengusik sanubari, ketika Febrie sesaat setelah diperiksa, memberikan pernyataan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemerasan dan tidak pernah diperiksa karena suatu perkara hukum. Lantas bagaimana dengan testimoni ribuan orang yang menyatakan “Febrie Ardiansyah telah melakukan tindakan sewenang-wenang, dengan dalih penegakan hukum merampas aset masyarakat yang tidak bersalah dan tidak terkait kasus Jiwasraya maupun Asabri”.
Sekecil apa pun kebenaran tidak akan bisa binasa, sebuah ungkapan yang kemudian dibuktikan pada skandal Jiwasraya dan Asabri. Tan Kian akhirnya buka suara tentang adanya pemerasan terhadap dirinya oleh Febrie, terkait kasus Asabri sebesar Rp40 milyar. Modus pemerasan menggunakan tangan markus peliharaan Febrie, yaitu Ferry Boboho. Tan Kian hanyalah sebagian kecil dari kejahatan sistemik yang melibatkan Febrie dan oknum jaksa lainnya, dalam skandal Jiwasraya dan Asabri.
Berdasarkan temuan di lapangan dan pengakuan para korban, masih ada ratusan Tan Kian lain yang teraniaya akibat praktik pemerasan dan intimidasi febrie. Salah satu korban atas nama Jimmy Sutopo, adalah broker saham mitra Benny Tjokro, karena menerima keuntungan dari perusahaan saham Benny Tjokro, langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Febrie, dengan tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Padahal Benny Tjokro saja tidak terbukti memiliki keterkaitan dengan krisis likuiditas Jiwasraya dan Asabri, apalagi Jimmy Sutopo. Kejahatan Febrie semakin brutal dengan menyita seluruh aset Jimmy Sutopo. Sementara persidangan Jimmy Sutopo masih berlangsung, tapinya sudah dijual oleh Febrie. Bahkan berdasarkan putusan pengadilan, ada aset Jimmy Sutopo yang harus dikembalikan oleh Kejaksaan, tetapi tanpa rasa malu, oknum Kejaksaan meminta aset tersebut dibagi dua.
Fakta dan bukti lain kejahatan Febrie untuk menepis pernyataan yang beraroma munafik, yaitu perampasan aset Asuransi Wanaartha senilai lebih dari Rp5 triliun oleh Febrie. Diketahui bahwa Asuransi Wanaartha yang memiliki nasabah sepuluh ribu orang, sama sekali tidak ada kaitan dengan Asuransi Jiwasraya dan Asabri. Akibat dari penegakan hukum bar-bar oleh penyidik Febrie Ardiansyah, enam orang nasabah meninggal dunia dan ribuan nasabah kehilangan kesempatan untuk menyekolahkan anak-anaknya serta memperoleh kehidupan yang layak.
Ketika Febrie Ardiansyah masih berani mengatakan dirinya tidak pernah memeras dan diperiksa terkait persoalan hukum, patut diduga ia adalah pejabat hukum dengan tingkat kemunafikan amat tinggi. Perlu dicatat oleh pihak Kejaksaan bahwa publik hari ini tidak lagi percaya dengan segala macam retorika hukum yang semata-mata sebagai upaya pembenaran.
Teringat perkataan seorang nasabah Wanaartha, saat menghadiri acara dialog nasional “Menyingkap Skandal Jiwasraya dan Asabri” pada 16 September 2026, sambil menitikan air mata, dari mulutnya keluar ucapan “kalau tidak bisa saya balas di dunia, maka saya tunggu balasan di akhirat dan balasan Allah SWT itu pasti”.*
