Ketika Hukum Tunduk kepada Shadow Government
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Praktisi Intelijen
FORUM KEADILAN – Arah reformasi ternyata semakin jauh dari cita-cita demokrasi dan kesejahteraan rakyat. Bahkan reformasi telah memberi andil terjadinya democratic backsliding dan kerusakan sistemis pada negara hukum (rule of law).
Dalam terminologi akademis, fenomena ini sering dikaitkan dengan konsep “autokrasi terselubung”, “negara mafia” (mafia state), atau “hukum sebagai alat kekuasaan”. Kuatnya cengkeraman shadow government mengakibatkan terjadinya pergeseran dari Rule of Law menjadi Rule by Law.
Hukum tidak hancur secara fisik, tetapi telah terjadi pembajakan institusi hukum dari dalam. Hukum tidak lagi digunakan untuk keadilan, melainkan sebagai alat (weaponization of law) untuk memukul lawan politik dan melindungi kroni kekuasaan bayangan. Ciri lain dari dominasi kekuasaan bayangan adalah terjadinya judicial capture. Aparat hukum ditekan melalui ancaman karir, mutasi, atau suap agar keputusan mereka sesuai dengan kehendak penguasa bayangan. Pada gilirannya, kekuasaan bayangan akan mengakibatkan terjadinya Institutional Decay dan runtuhnya legitimasi publik. Ketika legitimasi publik runtuh, maka negara dalam ancaman kegagalan.
Sepuluh tahun kekuasaan Joko Widodo (Jokowi) telah meninggalkan legasi hukum sebagai senjata politik mematikan bagi demokrasi. Institusi hukum tidak bekerja mengedepankan asas equality before the law dan due process of law, tetapi merefleksikan penerapan arbitrary process. Aparat hukum bekerja selalu berdasarkan pesanan penguasa dan backing bisnis haram. Institusi hukum menjadi pasar gelap jual beli hukum. Memasuki tahun ketiga kekuasaan Presiden Prabowo Subianto, ternyata bayang-bayang kekuasaan Jokowi tetap eksis mengendalikan institusi hukum sebagai mesin politik shadow government.
Beberapa kasus besar mega korupsi melibatkan Jokowi dan kroninya, seperti skandal Jiwasraya dan Asabri yang patut dicatat sebagai states capture corruption. Skandal Jiwasraya dan Asabri adalah kejahatan berencana di era reformasi, melibatkan presiden, menteri, tokoh parpol, pejabat hukum dan lembaga keuangan, dengan korban puluhan ribu rakyat. Belum lagi kasus-kasus korupsi di sektor pertambangan, perkebunan, ekspor sumber alam dan pengadaan alutsista, mengakibatkan kerugian negara dengan nilai amat fantastis. Sementara kasus-kasus manipulasi peraturan dan perundang-undangan juga marak terjadi, terbukti melemahkan kepentingan politik penguasa. Praktik politik sandera menjadi senjata politik paling sakti untuk membangun single majority kekuatan politik nasional di bawah cengkeraman kuku shadow government.
Kuatnya cengkeraman kuku shadow government adalah hasil dari piawainya Jokowi memainkan politik sandera. Fenomena shadow government dalam pemerintahan Prabowo, dapat dianalogikan seperti iklan minuman kemasan “Siapa pun presidennya, penguasanya tetap Jokowi”. Inilah realitas politik yang dihadapi bangsa ini, presiden dengan kekuasaan minimalis, akibat dominasi cawe-cawe politik Jokowi yang sangat kental untuk merebut kembali kursi presiden di 2029. Dualisme loyalitas adalah fenomena politik kekuasaan yang menjadi tantangan kepemimpinan Presiden Prabowo. Bahkan secara sistematis dan terukur, basis-basis kekuatan Presiden Prabowo terus dipangkas. Pencopotan Purbaya dari posisi Menteri Keuangan dan digoyangnya posisi Sjafrie Sjamsoeddin adalah bagian dari grand strategy shadow government yang dimotori oleh Geng Solo untuk mendobrak semua hambatan.
Mengapa Presiden Prabowo tetap diam menghadapi gempuran politik Geng Solo? Sikap Prabowo tersebut sama sekali bukan strategi untuk melakukan serangan balik, tetapi dapat dicermati semata-mata sebagai sikap defensif pasif demi mengamankan kedudukannya sebagai presiden. Di sinilah kekuasaan Presiden diuji, apakah Presiden Prabowo tersandera karena cacat bawaan masa lalu, atau Prabowo berani tampil bersama rakyat, menghadapi rongrongan Geng Solo yang meninggalkan legasi kerusakan di semua sendi bernegara.
Memasuki tahun ketiga kepemimpinan Presiden Prabowo, bukan waktunya lagi untuk mengambil kebijakan “wait and see”, tetapi harus mengambil posisi “attack and destroy”, dengan semboyan “three together” yaitu “datang bersama rakyat, berjuangan bersama rakyat dan selalu bersama rakyat”.*
