KPK Ungkap Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor Bukan yang Pertama
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, dugaan pemberian uang dari PT Summarecon Agung Tbk kepada oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bukan kali pertama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebelum dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, terdapat pemberian uang sekitar Rp300 juta pada Maret 2026.
“Yang pertama, kami perlu sampaikan bahwa terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga ini bukan pemberian yang pertama,” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 16/9/2026.
“Sebelumnya diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon,” sambungnya.
Budi mengatakan, KPK juga mendalami pola komunikasi antara pihak Summarecon dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN dalam pengurusan HGB tersebut.
Menurut dia, PT Summarecon menggunakan perantara yang berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
Pihak yang dimaksud ialah Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara ini, PT Summarecon ini menggunakan perantara yang jadi hak komunikasi dengan Kepala Kantah di Bogor, ya. Ada Saudara ERW yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin disebut memiliki akses kepada sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN, salah satunya Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Budi menyebut, kondisi tersebut menunjukkan adanya pihak-pihak di luar struktur resmi ATR/BPN yang memiliki akses dan berperan sebagai penghubung.
“Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan,” kata dia.
Menurut Budi, terdapat sejumlah pihak yang berada di luar struktur resmi tetapi memiliki peran dalam menghubungkan pihak eksternal dengan pejabat di lingkungan ATR/BPN.
Dia menyebut, Fahd A Rafiq (FAR) dan Arif Sugiyanto (ARS) sebagai pihak yang dalam konstruksi perkara berperan sebagai pengelola atau penghubung aliran uang. KPK sebelumnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Budi menjelaskan, penyidikan perkara ini memiliki dua konstruksi besar. Pertama, dugaan praktik suap yang dilakukan pihak PT Summarecon terkait layanan pertanahan, khususnya proses HGB.
“Kedua konstruksi soal dugaan penerimaan lainnya, baik ini yang berkaitan dengan internal ATR/BPN, khususnya berkaitan dengan proses-proses rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan, dan juga berkaitan dengan layanan pertanahan,” ujarnya.
Budi mengatakan, besarnya uang yang ditemukan dalam perkara tersebut masih akan didalami penyidik. Menurut dia, banyaknya jenis layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyidikan maupun upaya pencegahan korupsi.
“Kami dalam kacamata pencegahan melihat setidaknya ada 57 jenis layanan di ATR/BPN, baik di tingkat Kantah, Kanwil, ataupun di Pusat,” kata Budi.
Dia menilai, mekanisme pelayanan publik yang tidak transparan dapat membuka celah terjadinya pungutan liar hingga praktik percaloan dan suap.
“Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap,” ujarnya.
Konstruksi Suap HGB Summarecon
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan pemberian Rp1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi (ADR) kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.
Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menyebut, permintaan awal yang disampaikan melalui Erwin sebesar Rp2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga mendapatkan fee broker.
Dari uang tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin Manurung untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain dugaan suap tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara yang turut menjerat delapan tersangka.
KPK masih mendalami asal-usul dan penggunaan uang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian perkara di lingkungan ATR/BPN.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
