Agung Winarno Didakwa Samarkan Aset Zarof Ricar Lewat Film ‘Sang Pengadil’
FORUM KEADILAN – Produser film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno didakwa menyamarkan aset mantan pejabat Mahkmah Agung (MA), Zarof Ricar. Agung disebut menyamarkan sejumlah aset dan uang milik Zarof lewat produksi film.
Jaksa penuntut pada Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan tersebut di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 14/9/2026. Adapun ketua majelis hakim dalam perkara ini ialah Purwanto S. Abdullah.
“Turut serta melakukan dengan Zarof Ricar selaku Penyelenggara Negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal usul berupa pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa mengatakan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kasus ini, pengadilan tingkat pertama menghukum Zarof selama 16 tahun penjara dan diperberat menjadi 18 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta
Penuntut umum mengatakan bahwa Agung dan Zarof saling mengenal sejak tahun 2011. Jaksa menyebut bahwa Zarof menempatkan harta yang ia peroleh secara ilegal lewat produksi film “Sang Pengadil”.
“Yaitu menempatkan dana melalui skema pembiayaan produksi film berjudul “Sang Pengadil”, mencampurkan dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan dana yang berasal dari sumber yang sah, sehingga asal usul harta kekayaan tersebut menjadi tidak mudah untuk ditelusuri,” ujar jaksa.
Jaksa menjelaskan, film tersebut memerlukan modal investasi sebesar Rp5 miliar untuk pembiayaan produksi, yang akhirnya Zarof dan Agung menginvestasikan masing-masing sebesar Rp2 miliar dan Giri Pratama sebesar Rp1 miliar.
Namun, biaya produksi film tersebut membengkak, sehingga tiga orang investor tersebut masing-masing menambahkan modal sebesar Rp883 juta untuk Agung dan Zarof.
Secara keseluruhan, Zarof mendapat keuntungan sebesar Rp421.390.358 yang diberikan secara bertahap sejak awal November hingga Desember 2024.
Sembunyikan Mobil Mewah Zarof Ricar
Selain itu, penuntut umum juga mengatakan bahwa Agung turut menyembunyikan satu unit kendaraan mewah, yakni mobil Toyota Alphard milik Zarof Ricar. Permintaan tersebut diajukan usai Zarof ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 24 Oktober 2024.
“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 November 2024, Zarof Ricar menghubungi Terdakwa Agung Winarno untuk menitipkan 1 unit mobil jenis Toyota Alphard untuk menitipkan warna hitam kepada Agung Winarno,” tambah jaksa.
Mobil tersebut lantas dibawa oleh Al Kindi Akbar ke rumah kosong milik Agung yang terletak di Jalan Duku Patra, Jakarta Selatan. Agung juga meminta orang suruhannya untuk mengganti plat nomor mobil tersebut.
“Setelah itu Terdakwa Agung memerintahkan Al Kindi untuk mengganti plat mobil Alphard yang awalnya dengan nomor B 169 ZEN diganti dengan plat mobil
Alphard milik Terdakwa Agung Winarno dengan nomor B 700 BH,” tambahnya.
Sembunyikan Aset Perkebunan Sawit hingga Uang
Selain itu, jaksa juga menyebut Agung turut serta dalam menyembunyikan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah yang dikuasai PT Sinar Riau Palm Oil yang merupakan aset milik Zarof Ricar dan keluarganya.
Dokumen tersebut dipindahkan dari kepemilikan Zarof ke kantor milik Agung, sehingga keberadaan aset tersebut tidak berada langsung dalam kepemilikan Zarof.
Diketahui, Bisnis perkebunan kelapa sawit tersebut dijalankan oleh Zarof sejak tahun 2010 yang dikelola PT Sinar Riau Palm Oil yang terletak di daerah Guntung Dumai, Provinsi Riau. Perkebunan itu seluas 3.155 hektar, dengan rincian 1.900 hektar telah ditanami sawit.
“Bahwa Zarof Ricar tidak dimasukkan dalam kepengurusan PT Sinar Riau Palm Oil pada tahun 2014 sampai dengan 2022. Namun demikian modal perusahaan sebesar 5 Miliar Rupiah bersumber dari harta yang dimiliki oleh Zarof Ricar yang dibagi menjadi modal dari pengurus PT Sinar Riau Palm Oil,” jelasnya.
Penuntut umum mengatakan, Zarof mendapat keuntungan dari perkebunan sawit tersebut sebesar Rp70 juta setiap bulannya.
Jaksa menambahkan bahwa Agung turut menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Zarof. Uang tersebut diminta untuk ditukarkan ke mata uang dolar Singapura untuk pembayaran fee pengacaranya.
Jaksa menyebut bahwa Zarof telah menyembunyikan asal-usul aset dan uangnya dengan menggunakan identitas Agung Winarno.
Atas perbuatannya, Agung didakwa dengan pasal 607 ayat 1 huruf C junco Pasal 20 huruf A atau C UU 1/2023 tentang KUHP atau Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
