KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Pengembangan Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sprindik baru tersebut diterbitkan pada Agustus 2026.
“Sprindik baru, per Agustus 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 10/9/2026.
Meski demikian, Budi menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Menurut dia, Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum dapat disimpulkan siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru.
“Belum ada penetapan tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Budi.
Diketahui, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sudah dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi berupa suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun 2025. Selain Ade, ayahnya, H.M. Kunang alias Abah Kunang, juga dituntut empat tahun penjara dalam perkara yang sama.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 3/8.
Kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu, 21/12/2025.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
