Pengamat Dorong RUU Perampasan Aset: Jangan Biarkan Aset Korupsi Lolos Saat Pelaku Meninggal atau Kabur
FORUM KEADILAN – Pengamat sekaligus Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk menutup celah hukum dalam pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Hasanuddin, hukum Indonesia saat ini telah mengenal mekanisme perampasan aset dalam perkara korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, persoalan muncul ketika proses pidana terhadap pelaku tidak dapat dilanjutkan, misalnya karena tersangka atau terdakwa meninggal dunia atau melarikan diri.
“Jangan sampai negara berhasil menemukan dan membuktikan adanya aset yang berkaitan dengan kejahatan, tetapi pada akhirnya aset tersebut tidak dapat dipulihkan hanya karena proses pemidanaan terhadap orangnya terhenti,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis, 10/9/2026.
Ia menilai, pemidanaan terhadap pelaku dan pemulihan aset merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi tidak selalu harus sepenuhnya bergantung satu sama lain.
Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengukur keberhasilan dari jumlah pelaku yang dipenjara. Negara juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat ditemukan, dibekukan, dirampas, dan dikembalikan kepada negara atau pihak yang berhak.
“Negara tidak boleh kehilangan aset hanya karena pelaku tidak bisa dihukum,” ujarnya.
Hasanuddin mencontohkan, ketika tersangka korupsi meninggal dunia sebelum proses pidana selesai, orang tersebut memang tidak lagi dapat dijatuhi pidana. Namun, kondisi itu tidak semestinya membuat aset yang diduga berasal dari tindak pidana otomatis aman.
Begitu pula dengan tersangka yang melarikan diri. Menurut Hasanuddin, pelarian seseorang tidak boleh menjadi celah untuk mempertahankan aset hasil kejahatan.
Karena itu, ia mendorong agar RUU Perampasan Aset memberikan mekanisme yang memungkinkan negara tetap mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana, dengan tetap menjamin proses hukum dan perlindungan terhadap hak milik yang sah.
Hasanuddin juga menilai, pemerintah dan DPR tidak perlu membentuk lembaga atau badan baru khusus untuk menjalankan mekanisme perampasan aset.
Ia mengusulkan kewenangan tersebut tetap melekat pada aparat penegak hukum yang menangani perkara, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang dibutuhkan adalah penguatan kewenangan dan mekanisme hukumnya, bukan penambahan lembaganya,” katanya.
Menurut Hasanuddin, penyidik dapat melakukan penelusuran dan pengamanan aset, sementara penuntut umum mengajukan permohonan atau tuntutan sesuai mekanisme hukum. Adapun keputusan mengenai perampasan tetap berada di tangan pengadilan.
Dengan mekanisme tersebut, kata dia, terdapat kontrol yudisial sehingga aparat penegak hukum tidak menjadi pihak yang sekaligus mencari, menentukan, dan memutus suatu aset untuk dirampas negara.
“Penyidik menelusuri dan mengamankan aset. Penuntut umum mengajukan. Pengadilan memutus,” ujar Hasanuddin.
Ia menekankan, RUU Perampasan Aset juga harus memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik serta menyediakan mekanisme keberatan dan pemulihan apabila terjadi kesalahan dalam proses perampasan.
“RUU Perampasan Aset bukan menjadi alat untuk merampas harta masyarakat, melainkan menjadi instrumen hukum untuk memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dapat dinikmati hanya karena pelakunya meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dihadirkan dalam proses pidana,” tuturnya.
Hasanuddin berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, pelaku usaha, lembaga keuangan, dan masyarakat.
Menurut dia, aturan tersebut harus tegas terhadap aset hasil kejahatan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak milik yang diperoleh secara sah.
“Jangan biarkan pelaku lolos, jangan biarkan aset hasil kejahatan ikut lolos,” kata Hasanuddin.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
