Diperiksa 6 Jam, Febrie Adriansyah Dicecar 22 Pertanyaan di Kasus TPPU
FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah diperiksa selama lebih dari enam jam di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Penyidik Kejagung disebut mencecar Febrie sebanyak 22 pertanyaan dalam kasus ini.
Adapun pemeriksaan Febrie dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan selesai sejak pukul 16.42 WIB, Selasa, 8/9/2026. Dirinya tidak mengucap sepatah kata pun usai diperiksa dan hanya melempar senyum ke wartawan.
Usai pemeriksaan, dirinya langsung digiring penyidik dan tim pengamanan masuk ke mobil tahanan untuk dibawa kembali ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim hukum Febrie yang mendampingi pemeriksaan, Febri Diansyah, mengatakan bahwa kliennya ditanyai sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik Kejagung.
Ia mengatakan bahwa tidak ada pertanyaan terkait nama-nama orang yang diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.
“Tadi ada 22 pertanyaan, ya, seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada,” katanya kepada wartawan.
Selain itu, Febri mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang dari Tan Kian.
“Terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian, seperti itu. Nah, Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan tadi,” jelasnya.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU, hingga penemuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7, malam.
Adapun Febrie tidak ditahan di Rutan Kejagung, melainkan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.
Selain itu, penempatan Febrie di Rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.
Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar, sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.
Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
