Senin, 07 September 2026
Menu

Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Lobar

Redaksi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar (LRI) | Instagram @kpu_lobar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar (LRI) | Instagram @kpu_lobar
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar (LRI), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 7/9/2026.

Rudi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Rudi merupakan satu dari enam saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini.

“Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 7/9.

Selain Rudi, penyidik KPK memanggil sejumlah saksi dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Budi.

Keenam saksi yang dipanggil yakni:

1. Syarif Hidayat selaku pegawai PT AMGM
2. Lalu Rifhandani selaku Kabag Umum Setda Kabupaten Lombok Barat
3. Helena Bulu selaku staf keuangan PT Meconel Sistim Instrument
4. Nuky Putri Utami selaku pegawai PT Meconel Sistim Instrument
5. Lalu Rudi Iskandar selaku Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat
6. Pegawai Dealer LB Auto Sunter.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Bupati Lombok Barat (Wabup Lobar) Nurul Adha dalam perkara ini. KPK mencecar Nurul soal modus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lobar.

“Para saksi masing-masing dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan,” ungkap Budi Presetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 15/8.

“Yang kemudian diduga ada benturan kepentingan dalam prosesnya, sebagaimana dalam unsur Pasal 12i UU Tipikor,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM) Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI) Alvonsus Gani.

Lalu Ahmad Zaini diduga terlibat dalam pengaturan proyek dan menerima suap. Total penerimaan yang diduga diterima mencapai Rp12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.*

Laporan oleh: Muhammad Reza