Sabtu, 05 September 2026
Menu

Batal Dipecat, Hakim Banding Juga Pangkas Hukuman 2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus

Redaksi
4 pelaku penyerang Andrie Yunus saat mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu, 10/6/2026 | Ist
4 pelaku penyerang Andrie Yunus saat mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu, 10/6/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hukuman terhadap dua prajurit TNI Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dikurangi enam bulan dari pidana awal.

Putusan banding ini diketok Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta pada Kamis, 2/8/2026. Adapun hukuman Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dipotong menjadi 2,5 tahun dari semula tiga tahun. Kemudian, hukuman Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi menjadi dua tahun dari semula 2,5 tahun.

“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa III dan Terdakwa IV,” demikian putusan hakim dalam laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta, dilansir Sabtu, 5/9.

Hakim banding hanya melakukan perubahan terhadap pidana penjara Edi dan Budhi. Di samping itu, hakim menguatkan vonis Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, yaitu dua tahun penjara dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka 1,5 tahun penjara.

“Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan,” tulis SIPP.

Namun demikian, Pengadilan Militer juga menghapus pidana pemecatan terhadap para Terdakwa yang merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI tersebut.

Pengadilan tingkat banding ini mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.

“Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I EDI SUDARKO, Serda Mar NRP 102064. Terdakwa II BUDHI HARIYANTO WIIDHI CAHYONO, Lettu Mar NRP 23990/P, Terdakwa III NANDALA DWI PRASETYA, Kapten Mar NRP 240121/P dan Terdakwa IV SAMI LAKKA, Lettu Pas NRP 533904,” demikian bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa penyerang Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Keempat terdakwa tersebut dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan hingga tiga tahun pidana penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Adapun keempat terdakwa tersebut ialah, Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnantanto di ruang sidang, Rabu, 10/6.

Dalam vonis tersebut, Sersan Dua Edi Sudarko (ES) divonis selama tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sedangkan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis selama dua tahun dan enam bulan penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer.

Sementara dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis selama dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka divonis selama satu tahun enam bulan tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatkana bahwa Terdakwa I Edi telah memprovokasi tiga terdakwa lain sekaligus menyiram air keras ke Andrie Yunus.

Sedangkan Terdakwa II Budhi memiliki peran untuk memberikan ide penyiraman air keras. Dirinya juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan air keras tersebut.

Sedangkan Terdakwa III Nandala yang semestinya bisa mencegah peristiwa itu, malah justru ikut operasi tersebut. Dirinya bersama Sami turut mencari keberadaan Andrie Yunus.

Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah menyebabkan Andrie tidak bisa membaca. Namun, hakim menilai bahwa tuntutan dua setengah tahun penjara untuk Terdakwa III dan IV terlalu berat.

Dalam pertimbangan memberatkan, para terdakwa sebagai prajurit TNI telah menghianati tugas dengan menyiram air keras kepada Andrie Yunus.

Selain itu, perbuatan tersebut dinilai telah merusak citra TNI, penyiraman air keras dilakukan secara sengaja, perbuatan menunjukkan arogansi, perbuatan terdakwa meninggalkan trauma dan penderitaan, perbuatan terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada matanya.

Sedangkan pertimbangan meringankan, para terdakwa mengakui perbuatan, belum pernah dihukum. Terdakwa I, II, dan III dinilai berprestasi dalam tugas dan para terdakwa telah meminta maaf kepada Panglima TNI, Menhan, dan korban.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*