KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Tekankan Efek Jera dan Pemulihan Keuangan Negara
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penguatan upaya pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya memberikan efek jera kepada pelaku. Menurut dia, pengembalian kerugian atau keuangan negara melalui mekanisme asset recovery juga menjadi hal penting.
“Posisi KPK saya pastikan ada di posisi yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang lebih kuat,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 31/8/2026.
Budi menjelaskan, pemberantasan korupsi yang kuat harus mampu memberikan efek jera sekaligus mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.
“Bagaimana kemudian pemberantasan korupsi yang lebih kuat adalah tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga bagaimana bisa sebesar-besarnya mengembalikan melalui pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ujarnya.
Menurut Budi, KPK selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung optimalisasi asset recovery. Salah satunya melalui pencatatan dan penelusuran aset sejak awal proses penanganan perkara.
KPK juga melakukan perawatan terhadap aset yang telah disita penyidik agar nilai ekonomis barang tersebut tetap terjaga.
“Sehingga ketika nanti majelis hakim memutuskan atas aset-aset yang sebelumnya disita oleh penyidik KPK, ketika diputuskan untuk dirampas menjadi milik negara, maka ketika dilelang hasilnya juga optimal,” tutur Budi.
Ia menilai, perawatan aset sitaan menjadi salah satu cara KPK menjaga nilai ekonomis barang rampasan. Dengan demikian, ketika putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, hasil lelang dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pembayaran uang pengganti.
“Sejauh ini cukup efektif untuk menjaga nilai ekonomis barang. Sehingga ketika dilakukan lelang nilainya pun optimal,” katanya.
Budi menambahkan, hasil lelang barang rampasan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti sebagaimana diputuskan oleh majelis hakim.
“Artinya ketika ada putusan inkrah, ada nilai tertentu untuk pengembalian atau pembayaran uang pengganti, maka itu juga bisa optimal dibayarkan salah satunya melalui hasil lelang dari barang rampasan tersebut,” ujar Budi.
Terkait substansi RUU Perampasan Aset, Budi mengatakan, KPK mendukung proses pembahasan yang saat ini dilakukan pemerintah.
Menurut dia, pembahasan RUU tersebut telah mendapatkan berbagai masukan, tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari akademisi, peneliti, serta lembaga yang memiliki perhatian terhadap isu perampasan aset.
“Yang pertama, KPK tentu mendukung proses-proses pengayaan pembahasan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah,” kata Budi.
Ia menyebut, sejumlah pihak turut memberikan masukan dalam pembahasan RUU tersebut, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Budi mengatakan, KPK bersama PPATK, akademisi, dan koalisi masyarakat sipil sejak awal turut mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset karena aturan tersebut dinilai penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
“Standing-nya jelas KPK bersama PPATK dan juga kawan-kawan akademisi dan koalisi masyarakat sipil menginisiasi soal pembahasan RUU Perampasan Aset ini karena memang ini penting untuk bisa membuat jera para pelaku,” ujarnya.
Selain memberikan efek jera, menurut Budi, RUU Perampasan Aset juga diharapkan dapat memperkuat mekanisme pemulihan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.
“Yang kedua bagaimana kita mengoptimalkan pemulihan keuangan,” kata Budi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
