Selasa, 01 September 2026
Menu

KPK Sita Rumah Mewah Milik Anggota DPRD Kota Bengkulu di Jakarta Selatan

Redaksi
Potret Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang Disita KPK di kawasan Jakarta Selatan | Ist
Potret Rumah Mewah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang Disita KPK di kawasan Jakarta Selatan | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggrahen (VLA) di kawasan Jakarta Selatan.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lainnya di Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan pada Senin, 31/8/2026.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu, pada Senin, 31/8, Penyidik KPK kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 1/9.

Menurut Budi, Penyitaan dilakukan lantaran aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik KPK.

“Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Budi.

Budi mengatakan, penyidik masih akan mendalami hubungan atau nexus antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna dengan rangkaian peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

KPK juga akan menelusuri asal-usul dan proses perolehan aset tersebut, termasuk pihak yang diduga memberikan maupun menerima aset.

“Setiap aset yang ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan tentu tidak berhenti pada penguasaan barangnya semata. Penyidik akan menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak yang memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara,”kata Budi.

Selanjutnya, hasil penyitaan akan dianalisis bersama alat bukti lainnya untuk menguji keterkaitan aset dengan rangkaian perbuatan pidana yang sedang disidik. Budi menegaskan, proses penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan oleh KPK.

“KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain rumah mewah ini, sebelumnya KPK juga telah menyita satu unit mobil Pajero Sport milik Vinna. Mobil itu pun diduga diberikan pengusaha.

“Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujar Budi.

Sebagai informasi, KPK awalnya menjerat Bupati M Fikri sebagai tersangka bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek. Belakangan, KPK mengembangkan perkara ini ke lingkungan Pemkot Bengkulu.

Dalam prosesnya KPK melakukan penggeledahan hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk menggeledah rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026. KPK juga telah memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo dan Hendra Okta selaku ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dalam pemeriksaan Eno, KPK menelusuri tentang pemberian aset mewah.

“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” kata Budi.

“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” imbuh Budi.*

Laporan oleh: Muhammad Reza