Alasan Hakim Bebankan Uang Pengganti Rp5 M ke Ibam di Kasus Korupsi Chromebook
FORUM KEADILAN – Majelis banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengungkap alasan penjatuhan pidana tambahan berupa uang pengganti ke eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam di kasus korupsi Chromebook.
Dalam putusan banding tersebut, hakim membebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar kepada Ibam. Adapun dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Ibam tidak dijatuhi uang pengganti dalam kasus korupsi Chromebook.
“Sesuai dengan peran dan pengenalan masing-masing, maka dengan demikian terdapat hubungan kausal antara perbuatan Terdakwa dengan timbulnya kerugian keuangan negara yang menjadi objek pemulihan melalui mekanisme pidana tambahan,” kata Ketua Majelis Catur Iriantoro di PT DKI Jakarta, Senin, 31/8/2026.
Menurut hakim, apabila Ibam hanya dijatuhi pidana pokok tanpa disertai pidana tambahan, maka tujuan pemberantasan korupsi tidak akan tercapai sepenuhnya.
Apalagi, kata Catur, pemberantasan korupsi tidak semata-mata menghukum terdakwa melalui hukuman penjara, namun harus diikuti dengan upaya pemulihan kerugian negara.
Selain itu, ia menambahkan bahwa penentuan besaran uang pengganti tidak bisa ditetapkan secara sewenang-wenang, tapi harus didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 (miliar),” kata Catur saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, majelis banding PT DKI Jakarta memperberat vonis terhadap Ibam menjadi lima tahun pidana penjara, denda Rp500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider empat tahun penjara.
Adapun putusan ini jauh lebih berat daripada putusan tingkat pertama yang memvonis Ibam selama empat tahun pidana penjara, denda Rp500 juta, dan tidak disertai hukuman untuk membayar uang pengganti.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
