Sidang Putusan Banding Ibam di Kasus Chromebook Ditunda hingga 31 Agustus
FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menunda sidang pembacaan putusan banding mantan konsultan teknologi eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam.
Ketua Majelis Banding Catur Iriantoro mengatakan bahwa pembacaan putusan tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 31/8/2026 mendatang.
“Dengan demikian, acara sidang ditunda sampai hari Senin, 31/8/2026. Agendanya adalah putusan,” kata Catur di ruang sidang, Kamis, 13/8.
Ia menjelaskan bahwa majelis banidng masih memerlukan waktu untuk memperimbangkan kontra memori banding yang baru diberikan tim hukum Ibam dua hari sebelumnya. Cautur menambahkan, masa penahanan Ibam masih berlangsung hingga 14 September.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Ibrahim Arief selama empat tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Majelis hakim menyatakan bahwa Ibam terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Selasa, 12/5.
Selain itu, Ibrahim Arief juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana kurungan. Namun, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sejumlah Rp16,92 miliar subsider lima tahun penjara.
Putusan ini tidak berkekuatan hukum tetap karena ada dua hakim yang memberikan dissenting opinion (DO), yakni Eryusman dan Andi Saputra. Mereka menilai bahwa Ibam hanyalah seorang konsultan teknologi, bukan konsultan harga.
Adapun putusan ini jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU yang meminta hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada Ibam.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
