Rabu, 12 Agustus 2026
Menu

MK: Keluarga hingga Simpatisan Tak Bisa Laporkan Pasal Penghinaan Presiden

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menutup celah bagi keluarga, relawan hingga simpatisan tidak bisa menggunakan Pasal Penghinaan Presiden. Hal ini karena MK telah menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan absolut yang bisa dilaporkan langsung oleh presiden atau wakil presiden (wapres).

Hal itu tertuang dalam dalam putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 12 orang mahasiswa. Mereka menguji konstituinonalitas norma Pasal 218, 219, 220 Undang-Undang (UU) Nomor 1/2023 tentang KUHP Baru. MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penegasan mengenai subjek hukum yang berhak mengajukan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan presiden dan/atau wakil presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Rabu, 12/8/2026.

MK menegaskan bahwa Pasal 220 ayat (1) KUHP baru merupakan delik aduan absolut yang menegaskan bahwa penegakan hukum baru bisa dilakukan jika presiden atau wapres menjadi pihak yang secara langsung menjadi sasaran perbuatan melakukan pengaduan yang dapat dilakukan secara tertulis.

“Dengan demikian, kehendak pihak yang secara langsung berkepentingan merupakan syarat mutlak untuk dimulainya proses hukum, sehingga suatu perbuatan yang diduga menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden tidak serta-merta dapat diadukan oleh subjek hukum lain kecuali oleh presiden dan/atau wakil presiden,” katanya.

MK menjelaskan bahwa dalam KUHP lama, tindak pidana penghinaan terhadap Kepala Negara merupakan delik umum yang dilakukan tanpa perlu adanya dari presiden atau wapres langsung. Namun di KUHP baru, pasal tersebut menjadi delik aduan absolut yang hanya bisa dilaporkan langsung oleh kepala negara.

MK lantas kembali menguti putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang telah mengatur bahwa penuntutan terhadap tindak pidana penghinaan terhadap Kepala Negara harus berdasarkan pengaduan. Namun, di putusan itu tidak diatur siapa yang memiliki hak untuk mengajukan pengaduan tersebut.

Untuk itu, dalam putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa pihak yang berhak untuk membuat laporan langsung ialah presiden atau wapres atau kuasa hukumnya dengan suara kuasa khusus.

“Oleh karena itu, dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tidak bisa diproses tanpa adanya aduan langsung. Mahkamah menilai bahwa pasal tersebut bukan lagi sebagai delik umum sebagaimana diatur dalam UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, melainkan delik aduan absolut.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sudang MK, Rabu, 12/8.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi