DIESEL Gugat Ramayana ke PN Jakpus soal Pembatalan Merek DIESEL HOUSE
FORUM KEADILAN – Perusahaan mode asal Italia, DIESEL S.p.A., menggugat PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pendaftaran merek DIESEL HOUSE.
Gugatan pembatalan merek tersebut diajukan melalui kuasa hukum DIESEL S.p.A. dari Kantor Advokat dan Pengacara Pulungan, Wiston & Partners (PWP). Perkara itu telah terdaftar dengan nomor 88/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
“Dalam gugatannya, DIESEL S.p.A. pada pokoknya mendalilkan bahwa pendaftaran merek tersebut digugat karena adanya persamaan pada pokoknya dengan merek DIESEL dan variasinya, khususnya karena penggunaan unsur dominan DIESEL,” kata Kuasa Hukum Amris Pulungan dalam keterangan tertulis, Selasa, 12/8/2026.
Dalam gugatannya, DIESEL S.p.A. mempersoalkan pendaftaran merek DIESEL HOUSE atas nama PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk dengan nomor pendaftaran IDM001116734 untuk kelas 5, 18, 25, 35, dan 36.
DIESEL S.p.A. menilai merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek DIESEL dan berbagai variannya. Persamaan itu terutama disebut terlihat dari penggunaan unsur dominan “DIESEL”.
Selain itu, gugatan tersebut juga mendasarkan pada ketentuan mengenai perlindungan merek terkenal serta dugaan iktikad tidak baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Dalam perkara yang sedang berjalan saat ini, DIESEL S.p.A. di antaranya memohon agar pengadilan menyatakan merek DIESEL dan variasinya sebagai merek terkenal. Sekaligus juga menyatakan bahwa ada persamaanbpada pokoknya antara merek yang disengketakan dengan merek DIESEL dan variasinya,” tambahnya.
Sebagai penggugat, DIESEL S.p.A. menyebut telah memiliki sejumlah pendaftaran merek DIESEL dan variannya di Indonesia maupun di berbagai negara.
Perusahaan asal Italia itu juga menyinggung perkara sebelumnya terkait merek DIESEL HOUSE. Dalam perkara tersebut, merek DIESEL HOUSE atas nama Agus Makmur sebelumnya telah dibatalkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 31/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan hingga tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 280 K/Pdt.Sus-Merek/2020 dan tingkat peninjauan kembali melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 40 PK/Pdt.Sus-HKI/2021.
Dalam perkara yang kini diajukan, DIESEL S.p.A. meminta majelis hakim menyatakan merek DIESEL beserta variannya sebagai merek terkenal. DIESEL juga meminta pengadilan menyatakan terdapat persamaan pada pokoknya antara merek DIESEL HOUSE dengan merek miliknya.
DIESEL S.p.A. selanjutnya meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek IDM001116734 untuk kelas 5, 18, 25, 35, dan 36.
Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Selasa, 11 Agustus pukul 09.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Amris menambahkan, gugatan diajukan sebagai upaya mendapatkan perlindungan hukum atas hak merek kliennya.
“Perkara ini kami ajukan melalui mekanisme hukum yang tersedia untuk memperoleh perlindungan terhadap hak merek klien kami,” katanya.
Menurutnya, perlindungan terhadap merek terdaftar maupun merek terkenal telah diatur dalam sistem hukum Indonesia, termasuk melalui berbagai putusan pengadilan.
“Kami menghormati sepenuhnya proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian serta putusan perkara ini kepada majelis hakim,” ujarnya.
Amris menambahkan, proses hukum tersebut disampaikan kepada publik sebatas untuk memberikan informasi mengenai perkara serta prinsip perlindungan hak kekayaan intelektual yang menjadi pokok sengketa.
Dia juga menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi pengadilan, asas praduga dalam proses hukum, serta hak seluruh pihak yang berperkara.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
