Rabu, 12 Agustus 2026
Menu

Pakar Kebijakan Publik Desak Komisi III Kaji Ulang Putusan MK 2024 soal UU Tipikor

Redaksi
Pakar Kebijakan Publik Bambang Harymurti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11/8/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Pakar Kebijakan Publik Bambang Harymurti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11/8/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pakar Kebijakan Publik Bambang Harymurti meminta Komisi III DPR RI mengkaji ulang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 terkait Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang kemudian berkaitan dengan Pasal 604 dan Pasal 605 KUHP mengenai kerugian negara.

Menurut Bambang, ketentuan mengenai kerugian negara tersebut masih menjadi perhatian dalam kerja sama hukum internasional. Ia menilai, aturan yang terlalu longgar berpotensi menjadi kendala ketika Indonesia meminta bantuan negara lain untuk mengembalikan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri.

“Saya juga mengingatkan atas perintah MK tahun 2024 tentang Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang kemudian menjadi Pasal 604-605 KUHP tentang Pasal Kerugian Negara. Itu setiap tahun kita diingatkan oleh PBB bahwa ada masalah dengan Pasal Kerugian Negara ini, karena terlalu longgar,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11/8/2026.

Ia mengatakan, permintaan Indonesia melalui kerja sama hukum dengan negara lain untuk merampas aset koruptor di luar negeri berpotensi ditolak apabila menggunakan dasar hukum yang dinilai bermasalah tersebut.

“Sehingga kalaupun ada permintaan dari kita melalui kerja sama hukum dengan negara lain karena ada aset koruptor yang disimpan di luar negeri, kalau dasarnya Pasal 2, Pasal 3 atau 604-605 ini, kemungkinan besar dan sudah terjadi ditolak. Karena dianggap, wah, itu bermasalah, pasal itu,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Bambang meminta Komisi III DPR RI segera mengkaji kembali ketentuan tersebut. Ia mendorong agar pasal terkait direvisi dan diperketat apabila memang diperlukan, sehingga dapat diterima dalam mekanisme hukum internasional.

“Oleh karena itu saya juga mengingatkan Komisi III supaya pasal ini, sesuai dengan perintah MK, segera dikaji ulang. Kalau perlu direvisi, diketatkan, sehingga bisa diterima oleh dunia internasional,” tegasnya.

Bambang menilai revisi tersebut penting agar upaya perampasan aset hasil korupsi tidak hanya efektif terhadap aset yang berada di dalam negeri. Sebab, koruptor dengan nilai aset besar justru berpotensi menyimpan atau mengalihkan kekayaannya ke luar negeri.

“Karena hanya koruptor besar kan yang bisa nyimpan asetnya di luar negeri. Justru kalaupun UU ini lolos dengan segala aturan yang sekarang, kalau tanpa revisi dari Pasal 2 dan Pasal 3 ini, dia tidak bisa merampas aset-aset besar di luar negeri,” katanya.

Ia menambahkan, aset hasil korupsi yang berada di luar negeri tidak selalu berupa uang atau harta yang secara fisik disimpan di negara lain. Aset tersebut juga dapat berbentuk kepemilikan saham yang telah dialihkan atau dijual kepada pihak di luar negeri.

“Padahal yang bisa ke luar negeri yang besar-besar, hanya bisa yang kecil-kecil saja yang ada di sini. Dan di luar negeri itu kan tidak harus hartanya di luar negeri, bisa sahamnya dijual ke pihak luar negeri,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari