Rabu, 12 Agustus 2026
Menu

Pemerintah Bakal Bentuk Tim Lintas Kementerian Tangani Masalah Agraria dan Pertanahan

Redaksi
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11/8/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11/8/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah akan segera membentuk tim lintas kementerian untuk menangani berbagai persoalan agraria, khususnya masalah pertanahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah usai melakukan rapat bersama DPR RI.

“Agraria ya, masalah pertanahan. Jadi, kami menyepakati nanti kami dari pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11/8/2026.

Menurutnya, dalam rapat tersebut terdapat sejumlah kementerian yang akan dilibatkan dalam tim. Salah satunya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Tadi ada beberapa kementerian yang kemudian dalam rapat juga akan dimasukkan ya sebagai tambahan, salah satunya Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman itu, untuk masuk dalam satu tim,” jelasnya.

Prasetyo menjelaskan, tim tersebut ditargetkan dapat segera mengelompokkan berbagai persoalan agraria yang ada di Indonesia berdasarkan jenis dan tingkat kesulitannya.

“Yang kemudian nanti targetnya secepatnya untuk mengklaster semua permasalahan agraria kita untuk dicarikan segera jalan keluarnya,” ujarnya.

Meski begitu, Prasetyo mengatakan, pemerintah belum menetapkan wilayah tertentu sebagai prioritas penanganan masalah pertanahan. Sebab, persoalan agraria yang harus diselesaikan tersebar di banyak daerah.

“Belum. Ada beberapa, tapi memang karena banyak jumlahnya ya, banyak tempat,” jelasnya.

Ia mengatakan, pemerintah akan menyelesaikan terlebih dahulu persoalan yang dinilai lebih mudah dan dapat ditangani dengan mekanisme yang sudah tersedia di masing-masing kementerian.

“Contohnya misalnya, yang salah satu bukan mendesak ya, tapi dari sisi tingkat kesulitannya yang mungkin masuk kategori paling mudah untuk diselesaikan,” tegasnya.

Prasetyo mencontohkan persoalan lahan yang telah menjadi sawah namun masih memiliki status tertentu, termasuk berada dalam kawasan hutan. Menurutnya, persoalan semacam ini dinilai masih dapat diselesaikan lebih cepat.

“Misalnya contoh sawah gitu ya, yang sekarang tadi disampaikan atau dilaporkan yang dirapatin ini ya, kurang lebih ada 73 ribu hektare misalnya dalam bentuk sudah sawah, yang itu masih status tanahnya bisa apa masuk kawasan hutan misalnya. Nah, ini kan jenis yang mungkin bisa diselesaikan dengan lebih cepat,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari