Rabu, 12 Agustus 2026
Menu

KPK Temukan Selisih SG$2.000 dalam Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli

Redaksi
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Jumat, 3/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Jumat, 3/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya selisih jumlah uang dalam amplop yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

KPK sebelumnya menduga amplop tersebut berisi uang sebesar 14.000 dolar Singapura (SG$). Namun, saat amplop itu ditemukan dalam proses penyidikan, uang yang berada di dalamnya hanya sebesar SG$12.000.

“Untuk penerimaan Menhut, bahwa memang kita sudah menemukan 14 ribu (dolar Singapura), tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12 ribu yang kita sita,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa, 11/8/2026.

KPK menemukan informasi mengenai uang SG$14.000 tersebut saat melakukan penyidikan dengan memeriksa ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing.

Bupati Suhardiman diduga meminta sejumlah uang yang berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani untuk biaya pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Uang tersebut kemudian dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura dan diduga diberikan kepada Raja Juli ketika Suhardiman melakukan audiensi dengan Menhut pada 2 Juni 2026.

Raja Juli sebelumnya mengakui adanya pemberian amplop tersebut. Namun, ia menyebut tidak mengetahui isi amplop karena saat itu amplop dalam kondisi tertutup dan berada di dalam map.

“Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli.

Raja Juli menyebut, amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026.

Pengembalian itu dilakukan sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli kemudian melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan gratifikasi.

Namun, KPK menolak laporan tersebut karena perkara pemberian uang itu dinilai telah masuk ke ranah penyidikan.

Persoalan kemudian muncul ketika KPK menemukan amplop yang diduga berkaitan dengan pemberian kepada Menhut dalam proses penyidikan.

Amplop tersebut ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal.

KPK belum menjelaskan secara rinci bagaimana amplop tersebut dapat berada di tangan Juprizal. Termasuk siapa yang menyerahkan dan siapa yang menyimpan amplop tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Namun menjadi perhatian KPK, jumlah uang yang ditemukan di dalam amplop hanya SG$12.000, bukan SG$14.000 seperti informasi yang diperoleh penyidik dari para petani. Dengan demikian, masih terdapat selisih SG$2.000 yang hingga kini masih ditelusuri KPK.

Achmad mengatakan, penyidik masih mendalami berbagai hal terkait keberadaan amplop tersebut, termasuk siapa yang menaruhnya hingga rangkaian pertemuan yang berkaitan dengan pemberian uang tersebut.

“Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan,” kata Achmad.

Menurut dia, tim penyidik KPK masih berada di lapangan untuk memastikan rangkaian pertemuan dan jumlah uang yang berkaitan dengan amplop tersebut.

“Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop,” ujarnya.

Bupati Suhardiman sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap. Suhardiman diduga menerima suap mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda.

KPK juga mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati. Suhardiman menjadi Plt Bupati Kuansing usai Andi Putra yang menjabat Bupati kena OTT pada 2021.

Total ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:
1. Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing
2. Zulkarnain selaku Sekda Kuansing
3. Ardiles selaku Dirut PT MIC.

KPK menyebut ada dugaan penerimaan lain Suhardiman. KPK menduga Suhardiman menerima uang dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani untuk mengurus alih fungsi hutan. Izin alih fungsi sendiri berada di Kementerian Kehutanan. Sementara, Pemda punya kewenangan pada rekomendasi teknis.*

Laporan oleh: Muhammad Reza