Jumat, 07 Agustus 2026
Menu

Sidang LPEI, Ahli Sebut Risiko Bisnis Tak Bisa Dianggap Korupsi

Redaksi
Sidang pemeriksaan ahli pidana, Suparji di kasus korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 7/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan ahli pidana, Suparji di kasus korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 7/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji mengatakan bahwa kerugian dalam suatu kegiatan pembiayaan tidak dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi asalkan seluruh prosedur telah dijalankan dengan itikad baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang dugaan korupsi pemberian pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan keuangan negara Rp992 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 7/8/2026.

Mulanya, ia mengatakan bahwa pertanggungjawaban pidana harus diawali dengan pembuktian adanya mens rea atau  niat jahat.

“Jika semua prosedur telah dilaksanakan sebagaimana mestinya dan tidak ada tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka tidak terdapat unsur melawan hukum,” kata Suparji.

Menurutnya, unsur melawan hukum merupakan syarat pokok dalam tindak pidana korupsi. Unsur itu, kata dia, harus dibuktikan melalui adanya tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila seluruh tahapan pembiayaan telah dilaksanakan sesuai prosedur internal, maka tidak terdapat unsur melawan hukum.

Ia juga menerangkan tiga unsur pokok tindak pidana korupsi, seperti perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, hingga merugikan keuangan negara, harus dipenuhi secara kumulatif.

“Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi, maka konstruksi tindak pidana korupsi menjadi tidak lengkap,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dalam bisnis terdapat penerapan prinsip business judgment rule (BJR). Menurutnya, dunia usaha selalu mengandung risiko sehingga kegagalan usaha atau kredit macet tidak otomatis merupakan tindak pidana.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi