Sabtu, 25 Juli 2026
Menu

KPK Bantah Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah, Tegaskan Penyidik Bekerja Profesional

Redaksi
Jubir KPK Budi Prasetyo (kiri) dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 24/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Jubir KPK Budi Prasetyo (kiri) dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 24/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah yang mengaku dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak melihat adanya indikasi kriminalisasi dalam proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, penyidik dari aparat penegak hukum telah bekerja secara profesional.

“Saya rasa tidak lah. Kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya. Selama kami dalam koordinasi perkara, kami belum melihat itu (indikasi kriminalisasi),” ujar Ely kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 24/7/2026.

Ely menjelaskan, pengawasan terhadap penanganan perkara itu tidak hanya dilakukan oleh Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK. Menurutnya, terdapat sejumlah lembaga lain yang turut memantau jalannya proses hukum.

“Yang melakukan pengawasan bukan hanya dari Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga rekan-rekan Kortas Tipikor dan Komisi Kejaksaan juga memonitor,” katanya.

Menanggapi pertanyaan mengenai dugaan kejanggalan sejak proses pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya hingga Kejagung, Ely mengatakan, KPK tidak menemukan persoalan dalam proses tersebut.

“Kami tidak melihat kejanggalan. Karena kami tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi. Kami mengoordinasikan dan mendiskusikan penanganan perkara sampai mendapatkan informasi terkait penyidikan. Jadi tidak ada masalah sebenarnya,” ucapnya.

Terkait penitipan penahanan Febrie di Rumah Tahanan KPK, Ely mengungkapkan bahwa permintaan resmi dari Kejagung telah diterima sebelumnya sehingga KPK memiliki waktu untuk melakukan persiapan.

“Dari pagi kami sudah menerima permintaan berbantuan penitipan tahanan. Surat bantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan sudah kami ajukan kepada pimpinan. Semuanya sudah sesuai dengan SOP,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa sejak awal, proses penanganan perkara terhadap Febrie dilakukan secara terbuka sehingga dapat dipantau publik.

“Sejak awal memang proses hukum terkait perkara ini dilakukan secara terbuka. Baik saat penanganan di Polda, Kortas Tipikor, maupun saat pelimpahan ke Kejaksaan Agung. Masyarakat, termasuk rekan-rekan jurnalis, dapat memantau perkembangannya,” ujar Budi.

Ia menilai, perkembangan penanganan perkara tersebut berjalan positif, mulai dari diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, pembentukan tim khusus, hingga penahanan terhadap Febrie.

“Kita sama-sama melihat progresnya positif. Mulai dari penerbitan Sprindik baru, pembentukan tim khusus, hingga hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka Saudara FA. Termasuk ketika dilakukan penitipan penahanan di Rutan KPK, semuanya akan dilaksanakan sesuai prosedur tetap yang berlaku di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Diketahui saat ini, Febrie menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah Kejagung menitipkan penahanannya kepada lembaga antirasuah tersebut. Penitipan dilakukan berdasarkan permintaan resmi Kejagung dan telah diproses KPK sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Sebelumnya, Febrie Adriansyah menyatakan dirinya menjadi korban kriminalisasi usai ditahan Kejagung sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Ia juga menilai, alat bukti yang dimiliki penyidik belum cukup untuk dijadikan dasar penahanan.

Meski demikian, Febrie mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menghadapi seluruh tahapan penyidikan.

“Hari ini, saya sudah diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau perlu dikonfirmasi. Sehingga menurut saya, ini belum uckup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jumat, 24/7, malam.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya, dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” pungkas Febrie.*

Laporan oleh: Muhammad Reza