Sabtu, 25 Juli 2026
Menu

Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

Redaksi
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Koordinator Tim 9 Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat, 24/7/2026, malam | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Koordinator Tim 9 Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat, 24/7/2026, malam | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim Koordinator 9 Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie dinilai berjasa dalam mengusut kasus-kasus korupsi besar. Sehingga, perlu dilakukan perlindungan sekaligus untuk akuntablitas dan transparansi.

“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya, kasus besar ya. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga untuk proses akuntabilitas, transparansi,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat, 24/7/2026, malam.

Selain itu kata dia, hal tersebut merupakan bentuk sinergi antara Korps Adhyaksa dengan Lembaga Antirasuah. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu pertimbangan yang logis.

“Dan kita sinergi dengan KPK juga oleh karenanya untuk menjamin proses kedepannya dan yang bersangkutan mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ucap Rudi.

“Nah itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” pungkasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan TPPU. Adapun dirinya diperiksa sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru dikeluarkan Kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Febrie telah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 13.00 WIB.

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi