Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU, Ditahan di Rutan KPK
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Koordinator Tim 9 Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie dibawa ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur untuk ditahan selama 20 hari mendatang.
“Yang pertama, saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan sampai tanggal 24 kalau nggak salah, mulai dari hari ini di Rutan KPK Jakarta Cabang Jakarta Timur,” ucapnya kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat, 24/7/2026, malam.
Di samping itu ia mengatakan, setiap pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, terutama kasusnya masih dalam proses penyidikan.
“Oleh karenanya kita saling menghormati proses ini semoga kedepannya tim sembilan tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Oleh karena nanti progresnya akan kita sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah di dalam kasus TPPU.
Saat dibawa ke mobil tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi merah muda khas tersangka Korps Adhyaksa. Bahkan tangannya pun tidak diborgol seperti tersangka lain.
Menurut informasi, dirinya akan ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 20 hari mendatang.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan TPPU. Adapun dirinya diperiksa sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru dikeluarkan Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Febrie telah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 13.00 WIB.
Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
