Digiring ke Mobil Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Resmi Ditahan di Kasus Korupsi dan TPPU
FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah resmi ditahan di kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 24/7/2026.
Pantauan Forum Keadilan di lapangan, Febrie keluar dari gedung utama Korps Adhyaksa sekitar pukul 23.05 WIB.
Namun, dirinya tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan.
Kedua tangannya juga tidak tampak diborgol saat dikawal ketat oleh sejumlah penyidik menuju mobil tahanan.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan TPPU. Adapun dirinta diperiksa sebagai saksi dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru dikeluarkan Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa Febrie telah memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 13.00 WIB.
“Sudah hadir. Saat ini dalam pemeriksaan, dan sekitar pukul 13-an WIB,” kata Anang saat dihubungi.
Diketahui, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim Koordinator 9 Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie diagendakan untuk diperiksa pada pukul 09.00 WIB.
Adapun Febrie sempat dipanggil pada Rabu, 22/7 namun tidak hadir karena alasan kesehatan. Pada hari itu, penyidik juga memeriksa tersangka lain, yakni Don Ritto.
Ia mengatakan, apabila Febrie kembali mangkir dalam pemanggilan kedua, maka penyidik akan melakukan upaya paksa sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dan jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” katanya.
Sebagai informasi, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pada kasus Asabri. Berkas tersebut telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan. Selain Febrie, tersangka lainnya ialah, Don Ritto. Ia kini tengah ditahan di rumah tahanan Kejagung.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
