Rabu, 22 Juli 2026
Menu

Perkumpulan Media Independen Online Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Redaksi
Perkumpulan Media Independen Online (MIO) di Polda Metro Jaya, Selasa, 21/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Perkumpulan Media Independen Online (MIO) di Polda Metro Jaya, Selasa, 21/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Perkumpulan Media Independen Online (MIO) Indonesia resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea (HPH) ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 21/7/2026. Laporan tersebut dilayangkan karena organisasi tersebut menilai pernyataan Hotman telah merendahkan dan menghina profesi wartawan.

Ketua Umum MIO Indonesia Ays Prayogie menegaskan, laporan polisi itu bukan ditujukan untuk membungkam kebebasan berpendapat maupun menyerang pribadi Hotman Paris.

“Laporan ini bukan lahir karena persoalan pribadi dan bukan pula bentuk upaya membungkam seseorang dalam menyampaikan pendapat. MIO Indonesia berdiri untuk membela marwah profesi wartawan, kebebasan pers, dan kehormatan kerja jurnalistik sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ays dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 21/7.

Ays mengatakan, MIO Indonesia menilai ucapan Hotman Paris, seperti pernyataan “kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan”, serta pernyataan lain yang mempertanyakan kapasitas intelektual wartawan, telah melampaui batas perbedaan pendapat.

Menurutnya, kritik terhadap wartawan merupakan hal yang wajar. Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi.

“Seorang wartawan boleh saja keliru dalam menjalankan tugas jurnalistik. Jika terdapat kesalahan dalam pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, maupun mekanisme hukum lainnya. Tetapi merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik merupakan persoalan yang berbeda,” katanya.

Ia menilai, pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma negatif terhadap profesi wartawan dengan menggambarkan seolah-olah wartawan tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila memiliki pandangan berbeda dengan narasumber.

Padahal kata Ays, tugas wartawan adalah mencari, menguji, memverifikasi, mengonfirmasi, dan menyampaikan informasi kepada publik, bukan selalu membenarkan narasumber.

“Ketika sebuah pertanyaan tidak disukai, jawabannya adalah memberikan klarifikasi atau membantah dengan argumentasi, bukan merendahkan profesi wartawan,” ujarnya.

Ays juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak Hotman Paris menyampaikan pendapat sebagai advokat.

“Kami tidak mempersoalkan pribadi HPH ataupun haknya memberikan pendapat dan membela kliennya. Yang kami persoalkan adalah cara dan substansi pernyataan yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan secara terbuka di ruang publik,” katanya.

Dalam laporannya, MIO Indonesia meminta penyidik Polda Metro Jaya menilai secara objektif dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam kesempatan tersebut, MIO Indonesia juga menyampaikan enam pernyataan sikap. Organisasi itu mengecam pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan, serta menolak segala bentuk stigma, intimidasi, dan penghinaan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

MIO Indonesia juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan meminta Polda Metro Jaya menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ays menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak sedang mencari sensasi ataupun permusuhan.

“Kami tidak sedang mencari musuh, tidak sedang mencari panggung, dan tidak sedang mencari sensasi. Kami hanya ingin menyampaikan bahwa profesi wartawan tidak boleh dihina dan direndahkan secara sembarangan di ruang publik. Jika ada wartawan yang salah, koreksi. Jika ada berita yang keliru, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Namun, jangan menghina profesinya,” tegasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris menuai sorotan setelah melontarkan sejumlah pernyataan kepada wartawan saat konferensi pers usai mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17/7.

Dalam sesi tanya jawab, Hotman antara lain mengatakan, “Kalau lu enggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan”, “Lu punya otak enggak?”, “Tanya kakekmu”, hingga meminta wartawan untuk diam.

Ucapan tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai organisasi pers yang menilai pernyataan itu merendahkan profesi wartawan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza