Rabu, 22 Juli 2026
Menu

Anggota BPK Nyoman Adhi Disebut Di Sidang Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Redaksi
Foto anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana (kiri) ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Foto anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana (kiri) ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana disebut dalam sidang kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Nyoman disebut memperkenalkan bos Blueray Cargo John Field ke Rizal selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC.

Hal itu diungkapkan oleh John saat bersaksi untuk terdakwa Rizal, Sisprian Subiaksono selaku mantan Kasubdit Intelijen pada Direktorat P2 DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21/7/2026.

Mulanya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait awal mula dirinya mengenal Terdakwa Rizal.

“Setelah saya ingat kembali yang memperkenalkan saya dengan Rizal adalah Nyoman yang saat ini sebagai anggota BPK RI. Adapun penyampaian
Nyoman seingat saya, saya disuruh menghubungi Rizal. Selanjutnya atas saran dari Nyoman kemudian saya menghubungi Rizal dan melakukan pertemuan di restoran yang ada di daerah Sunter atau Kelapa Gading Jakarta Utara,” kata jaksa membacakan BAP John dan dibenarkan olehnya.

Setelahnya, penuntut umum lantas menampilkan foto Nyoman Adhi yang merupakan anggota BPK di ruang sidang. Ia mengatakan bahwa Nyoman pernah bertugas di Ditjen Bea dan Cukai.

“Ini Pak Nyoman yang menggunakan kemeja?” tanya Jaksa.

“Betul, Pak,” jawabnya.

“Pak Nyoman ini pegawai Bea Cukai juga?” tanya jaksa lagi.

“Dlu di Bea Cukai, tapi setahu saya sudah tidak.

Penuntut umum lantas menanyakan alasan dirinya menghubungi Rizal. Namun, John berdalih bahwa saat itu Rizal baru menjabat sebagai Direktur P2 Bea Cukai.

John lantas menghubungi Rizal melalui telepon dan meminta bertemu dengannya. Dalam pertemuan itu, ia memperkenalkan dirinya sebagai pemilik Blueray Cargo.

“Perkenalan. Saya kasih tahu tentang kerjaan saya. Saya sebagai cargo (Blueray Cargo). Menceritakan tentang rute dan lain-lain,” katanya.

“Apa tanggapan Pak Rizal saat itu?” tanya penuntut umum.

“Ya beliau bilang ikuti saja sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, tiga pejabat DJBC didakwa menerima suap sebesar Rp61 miliar dan gratifikasi dari pengusaha importir lain sebesar Rp8 miliar. Tiga terdakwa tersebut ialah, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC tahun 2024-2026 Rizal, Kasubdit Intelijen P2 Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku Kasie Intelijen Kepabeanan I P2.

Suap tersebut diberikan oleh pengusaha PT Blueray Cargo, yakni John Field dan dua anak buahnya. Pemberian tersebut diberikan selama tujuh kali, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Selain uang, para terdakwa juga turut menerima fasilitas hiburan dan barang mewah.

Dalam surat dakwaan, Rizal disebut memperoleh Rp14 miliar, Sisprian mendapat Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar.

Adapun para terdakwa menerima uang suap setiap bulannya sekitar Rp8,2 miliar. Uang itu dibagi dengan rincian, Rizal Rp2 miliar, Sisprian Rp1 miliar, dan Orlando Rp450 juta. Uang itu diberikan selama tujuh kali pemberian selama bulan Juli 2025 hingga Januari 2026.

Sedangkan fasilitas hiburan yang turut diberikan sebesar Rp1,8 miliar dan barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer sebesar Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi