Jumat, 12 Juni 2026
Menu

Foto Anggota BPK Ditampilkan di Kasus Suap Blueray, Perkenalkan John Field ke Pejabat Bea Cukai

Redaksi
Jaksa menampilkan foto Anggota BPK Nyoman Adhi di kasus suap pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 12/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Jaksa menampilkan foto Anggota BPK Nyoman Adhi di kasus suap pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 12/6/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menampilkan foto Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyanya dalam sidang kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Ia disebut berperan dalam mempertemukan bos Blueray Cargo John Field kepada eks Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal.

Hal itu diakui oleh John Field saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus suap Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 12/6/2026.

Mulanya, jaksa menanyakan kepada John awal mula dirinya mengenal Rizal selaku Direktur P2 DJBC.

“Jadi Pak John ini bisa awal mula, bisa kenal dulu dengan Pak Rizal, itu siapa yang mengenalkan? Ada namanya Pak Nyoman?” tanya jaksa di ruang sidang.

John menjelaskan bahwa dirinya mengetahui Nyoman. Namun, ia mengaku tidak tahu bahwa Rizal mendapatkan kontaknya melalui Anggota BPK tersebut.

Setelahnya, penuntut umum langsung menunjukkan foto dari Nyoman Adhi. John membenarkan bahwa foto itu ialah Nyoman yang ia kenali.

“Izin majelis, kami tunjukkan wajahnya Pak Nyoman, ya. Baik. Ini kah Pak Nyoman yang dimaksud?” tanya jaksa dan dibenarkan oleh John.

Jaksa menegaskan bahwa nama Nyoman yang dimaksud merujuk pada anggota BPK yang sebelumnya pernah menjabat di Bea Cukai sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel pada tahun 2019.

“Jadi betul ya, pak Nyoman Adhi?” tanya jaksa?

“Nama lengkapnya saya tidak tahu, saya tahunya Pak Nyoman,” ungkap John.

Penuntut umum menayakan kapan dirinya mengenal Nyoman, namun ia mengaku lupa. John mengklaim sudah lama dirinya tidak berkomunikasi dengan Nyoman.

Jaksa lantas menanyakan apakah Nyoman yang menghubungkan John kepada Rizal. Namun, ia kembali mengaku lupa atas hal tersebut.

“Itu saya, saya lupa ya Pak ya. Yang kasih nomor Pak Rizal ke saya siapa. Karena Pak Rizal di pusat, dapat nomor Pak Rizal itu sama siapa saja bisa ya Pak ya,” jawab John.

“Karena kan di fakta sidangnya Pak Rizal, ya tadi, bisa mendapat kontak handphone-nya Pak John karena diinfokan oleh Pak Nyoman ini. Makanya di phonebook, izin majelis ini sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Rizal, mengapa di phonebook-nya Pak Rizal nama kontak WA-nya Pak John itu John Nyoman BPK BR, ya karena ini,” ujar jaksa.

Pada sidang sebelumnya, eks Direktur P2 Bea Cukai Rizal mengakui bahwa dirinya dikenalkan dengan John Field oleh seorang bernama Nyoman. Saat 2025 lalu, dirinya mendapat telepon dari temannya untuk bertemu dengan John.

Penuntut umum lantas memastikan apakah seseorang bernama Nyoman dimaksud seorang pejabat di BPK RI. Namun, Rizal terkesan ragu untuk menjawabnya.

“Apakah Nyoman yang dulu pegawai di BC (Bea Cukai), kemudian saat ini menjadi pegawai di BPK?” tanya jaksa.

“Mungkin ya,” jawabnya.

“Jadi tadi Bapak Nyoman yang dimaksud adalah Bapak Nyoman yang sempat tugas di Bea Cukai? BPK?” tanya jaksa memastikan.

“Mungkin ya, saya lupa,” jawab Rizal.

Sebelumnya, John Field selaku bos Blueray Cargo dan dua terdakwa lainnya didakwa memberi suap kepada sejumlah pejabat di DJBC di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp63 miliar. Uang tersebut dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1,8 miliar dalam bentuk pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah.

Adapun dua terdakwa lain dalam kasus ini ialah, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.

Dalam kasus ini, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama turut disebut dalam surat dakwaan penuntut umum.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi