Sabtu, 18 Juli 2026
Menu

Eks Bupati Kuansing Bantah Beri Amplop ke Raja Juli Antoni, KPK Tetap Dalami Motif Pemberian Uang

Redaksi
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17/7/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, membantah telah memberikan amplop berisi uang kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Bantahan itu disampaikan Suhardiman usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Kuansing, Jumat, 17/7/2026.

Suhardiman mengaku tidak mengetahui isi amplop yang dimaksud dan menegaskan dirinya bukan pihak yang memberikan uang tersebut.

“Yang mana tuh? Saya enggak tahu isinya apa ya. Bukan (saya yang kasih),” kata Suhardiman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 17/7.

Pernyataan itu berbeda dengan temuan awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan awal, Suhardiman mengakui adanya pemberian sejumlah uang kepada Raja Juli yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

Di sisi lain, Raja Juli Antoni juga telah mengakui menerima amplop dari Suhardiman seusai audiensi pada 2 Juni 2026. Namun, ia menyatakan telah mengembalikan amplop tersebut melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” katanya.

Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026. Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026, laporan gratifikasi wajib disampaikan paling lambat 30 hari sejak penerimaan. Meski pelaporan Raja Juli dilakukan setelah tenggat waktu tersebut, KPK menyatakan aspek tersebut masih akan didalami dalam proses penanganan perkara.

KPK juga telah menyelesaikan verifikasi atas laporan gratifikasi yang diajukan Raja Juli. Namun, hasil verifikasi itu tidak dapat diumumkan kepada publik dan hanya disampaikan kepada pihak pelapor. Karena itu, belum diketahui apakah laporan tersebut diterima, ditolak, atau ditindaklanjuti dalam mekanisme pelaporan gratifikasi.

Meski demikian, KPK memastikan dugaan pemberian uang kepada Raja Juli tetap menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kuansing.

“Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat, 17/7.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Selain diduga menerima suap terkait jabatannya, Suhardiman juga disangka menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga gratifikasi tersebut berkaitan dengan proses administrasi pelepasan kawasan hutan, di mana pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan keputusan pelepasan kawasan hutan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport oleh Suhardiman dari Zulkarnain saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing. Suhardiman menjadi Plt Bupati setelah Bupati Kuansing saat itu, Andi Putra, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2021.*

Laporan oleh: Muhammad Reza