Kamis, 16 Juli 2026
Menu

Hindari Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Tito Usul Pemerintah Naikan Gaji

Redaksi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16/7/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan biaya operasional daerah karena banyaknya praktik korupsi di tingkat kepala daerah di berbagai wilayah belakangan ini. Menurutnya, penghasilan (gaji) yang diterima kepala daerah saat ini relatif rendah dibandingkan beban pekerjaan yang mereka emban.

“Kenapa tidak biaya operasional mereka ditambah? sekarang biaya operasional mereka relatif rendah. Gajinya enam juta lebih, kemudian ditambah tunjangan-tunjangan yang mungkin jauh dari yang sudah dikeluarkan itu,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16/7/2026.

Selain itu, Tito juga mengungkapkan adanya usulan agar kepala daerah memperoleh persentase tertentu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil ditingkatkan. Ia menilai, skema tersebut dapat menjadi insentif bagi kepala daerah untuk berinovasi dalam meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat.

“Menurut saya bagus. Kenapa? Supaya bisa mendorong kepala daerah untuk berpikir kreatif menaikkan PAD tanpa membebankan rakyat, dan dia bisa mendapat persentase misalnya dari situ,” ujarnya.

Meski begitu Tito menegaskan, usulan tersebut masih memerlukan kajian mendalam dan pembahasan lintas kementerian maupun dengan DPR RI sebelum dapat diterapkan.

“Tinggal dibuat aturannya. Tapi ini perlu adanya studi dulu, perlu adanya pembicaraan antara kementerian dan lembaga di pemerintah, bila perlu juga berbicara dengan DPR karena ini keputusan penting,” jelasnya.

Tito juga membuka kemungkinan akan memasukkan pengaturan mengenai pembatasan biaya politik bagi calon kepala daerah dalam revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, regulasi tersebut perlu dipertimbangkan untuk menciptakan sistem pembiayaan politik yang lebih transparan dan akuntabel.

Tito mengatakan, salah satu skema yang dapat diatur adalah pembatasan besaran dana yang boleh disumbangkan kepada calon kepala daerah serta kewajiban membuka sumber pendanaan kepada publik.

“Bisa saja, bisa saja. Pembatasan biaya pilkada itu bagaimana mengaturnya? Apakah kemudian biayanya untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik, transparan misalnya,” katanya.

Ia mencontohkan sistem di Amerika Serikat yang menerapkan keterbukaan terhadap pendanaan politik. Menurutnya, konsep serupa dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan aturan di Indonesia.

“Misalnya seperti di Amerika kan terbuka. Kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung. Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur. Saya kira itu ya,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari