Jumat, 17 Juli 2026
Menu

Disebut Pernah Paksakan Kehendak, Eks Ketua Ombudsman: Tak Ada Gading yang Tak Retak

Redaksi
Kepala Keasistenan Utama Dumas Ombudsman, Patnuaji Agus Indarto saat bersaksi di sidang eks Ketua ORI Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 16/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kepala Keasistenan Utama Dumas Ombudsman, Patnuaji Agus Indarto saat bersaksi di sidang eks Ketua ORI Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 16/7/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI (ORI) Patnuaji Agus Indrarto mengatakan bahwa mantan Ketua ORI Hery Susanto pernah melakukan pemaksaan kehendak saat menjabat sebagai komisioner. Hery lantas mengungkapkan pribahasa “tidak ada gading yang tidak retak”.

Hal itu diungkapkan saat dirinya bersaksi dalam sidang dugaan kasus suap sebesar Rp1,5 miliar dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 16/7/2026.

Mulanya, Hery menanyakan apakah dirinya pernah melakukan pemaksaan kehendak saat menjabat sebagai komisioner. Patnuaji membenarkan hal tersebut.

“Saudara saksi, sepanjang yang Saudara saksi ketahui, apakah saya pernah melakukan satu tindakan pemaksaan kehendak?” tanya Hery.

“Mohon izin, pernah,” jawabnya singkat.

Hery lantas menanyakan pemaksaan kehendak tersebut dalam kasus apa. Patnuaji menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh salah satu staf Ombudsman.

Adapun laporan yang dimaksud ialah terkait mutasi yang dilakukan oleh Sekretarian Jenderal terhadap Kepala Bagian Protokol.

Laporan itu lantas dikonsultasikan kepada Bobby Hamzar Rafinus yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman dan diminta agar laporan itu diteruskan ke Inspektorat sebagai pengaduan internaal, bukan melalui mekanisme laporan masyarakat.

“Namun kemudian, ada intervensi waktu itu. Saya dipanggil dan diminta agar laporan itu diteruskan ke tahap pemeriksaan,” tambah Patnuaji.

Hery lantas memastikan apakah hal tersebut ada kaitannya dengan laporan masyarakat. Namun, pertanyaan tersebut disela oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati.

“Enggak, ini tadi kita membicarakan masalah pemaksaan kehendak,” kata Dwi di ruang sidang.

Hery lantas berdalih bahwa hubungan antara dirinya dengan Patnuaji sangat baik. Ia mengatakan, setiap persoalan bisa diselesaikan.

“Dan segala persoalan itu bisa diselesaikan, di sepanjang yang saya tahu. Bukan begitu, Saudara saksi?” tanya Hery.

“Khusus untuk laporan-laporan lainnya, betul, Pak,” katanya.

“Iya, artinya dari sekian banyak persoalan, kan tak ada gading yang tak retak, ya kan?” tambah Hery menimpali.

Ketua majelis lantas menanyakan kembali apakah dirinya sudah selesai memberikan pertanyaan ke saksi. Hery lantas mengatakan bahwa dirinya akan meluruskan suatu hal.

“Tapi ada yang salah, enggak?” tanya Dwi.

“Iya, tidak ada. Artinya begini, ada yang salah, tetapi saya akui bahwa dari sekian yang salah itu, itu relatif bagian kecil daripada yang benar. Artinya banyak yang benar daripada yang salah itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada tahun 2013-2025. Hery disebut menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun rincian uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Hery Susanto, yaitu penerimaan dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang sebesar Rp675 juta.

Selain itu, ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.

Dirinya juga turut mendapat rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Hery juga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Aung Winarno, dan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku wakil PT Mitra Kemala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi