Eks Komisioner KPK Minta Prabowo Perintahkan KPK Usut Kasus Jampidsus Febrie
FORUM KEADILAN – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan KPK mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah.
Hal itu ia ungkapkan dalam diskusi hukum yang digelar DPN Peradi-IWAKUM bertajuk “Pemberantasan Korupsi di Persimpangan Jalan: Mampukah Hukum Jangkau Aparat Penegak Hukum?” di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu 15/7/2026.
Mulanya, Amien mengatakan bahwa pelimpahan berkas dari Polisi ke Kejaksaan keliru secara hukum. Ia menilai, Presiden Prabowo harus turun tangan dalam kasus tersebut.
“Kalau situasi sudah menjengkelkan, Presiden mengambil action sendiri itu, kan yang dapat credit point Presiden,” katanya dalam diskusi.
Amien mengusulkan sejumlah skenario, yakni agar Presiden memanggil Kapolri dan menyerahkan berkas perkara tersebut ke Lembaga Antirasuah untuk diambil alih.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan publik dan dapat memberi keuntungan politik kepada Prabowo. Jika tidak, kata dia, hal tersebut dapat menimbulkan friksi antara Korps Bhayangkara dan Adhyaksa.
Selain itu, Amien juga menyoroti menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dalam setahun pertama pemerintahan Prabowo, dari skor 37 menjadi 34.
Ia berpandangan, keterlibatan Presiden secara aktif dalam kasus Febrie bisa menjadi pengungkit untuk mendongkrak kembali skor tersebut hingga mendekati akhir masa jabatannya pada 2029.
“Presiden harus diberi kesempatan untuk dapat credit point. Supaya nanti di awal 2029, indeks persepsi korupsi kita bisa naik mungkin sampai 41, 42,” katanya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni Krakatau Steel, batu bara PLN, hingga Asabri. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.
Adapun Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi, di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.
Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.
Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
