Saksi Sebut Angka Pencairan Kredit LPEI Diduga “Di-setting” dalam Rapat Direksi
FORUM KEADILAN – Direktur Keuangan PT Tebo Indah (PT TI) Erwin Kurniawan, mengungkap bahwa besaran pencairan kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diduga dibahas dan ‘di-setting’ dalam rapat direksi atau board of directors (BOD).
Hal itu ia ungkapkan ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI dengan Terdakwa Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT TI dan PT PAS, Liu Raymond selaku Direktur PT TI, Dwi Wahyudi selaku Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI, dan Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembayaan Syariah 1 LPEI.
Mulanya, Erwin menjelaskan bahwa setiap enam bulan perusahaan menghitung realisasi proyek di lapangan dan menentukan berapa dana yang dapat dicairkan dari plafon kredit yang tersedia.
“Nah dari situlah, dibuatkan, di-setting angka untuk pencairan periode ini seperti apa,” kata Erwin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 15/7/2026.
Penuntut umum lalu menanyakan siapa yang menentukan angka pencairan tersebut dalam rapat BOD. Erwin menjawab, penentuan angka berasal dari Handoko Limaho.
“Nah, itu yang menentukan di-setting angkanya harus sekian harus sekian itu siapa? Waktu rapat BOD tersebut?” tanya jaksa.
“Dari Pak Handoko,” jelasnya.
Menurutnya, setelah angka pencairan kredit disepakati, dokumen pendukung kemudian disesuaikan agar sesuai dengan nominal yang akan diajukan ke LPEI.
Jaksa kemudian mengilustrasikan bahwa apabila pencairan yang disetujui sebesar Rp1 miliar, maka invoice yang dibuat juga harus sebesar Rp1 miliar meski pertanggungjawabannya belum ada.
“Meskipun sebetulnya tidak ada pertanggungjawaban, seolah-olah Rp1 miliar juga, begitu?” tanya jaksa yang dibenerkan oleh saksi.
Sebaga informasi, kasus dugaan korupsi LPEI berupa pemberian fasilitas pembiayaan diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp992.820.628.200 sebagaimana perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
