Pengunduran Diri Febrie Tanpa Keppres Dinilai Berpotensi Timbulkan Ketidakpastian Hukum
FORUM KEADILAN – Koordinator Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, menilai pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menyebut pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan.
Menurut Hamdi, surat pengunduran diri memang merupakan hak pribadi seorang pejabat. Namun, pemberhentian dari jabatan publik tetap harus dilakukan melalui mekanisme administrasi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Surat pengunduran diri memang merupakan hak pribadi seorang pejabat, tetapi pemberhentian dari jabatan publik yang diatur undang-undang merupakan tindakan hukum administrasi negara yang harus diterbitkan oleh otoritas yang berwenang,” kata Hamdi kepada Forum Keadilan, Rabu, 15/7/2026.
Hamdi mengacu pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.
Menurut dia, ketentuan tersebut tidak memberikan pengecualian bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri dapat dilakukan tanpa keputusan Presiden.
“Aturan ini tidak memberikan pengecualian bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri cukup disahkan secara sepihak oleh Jaksa Agung,” ujarnya.
Ia menilai pernyataan Istana berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena mencampuradukkan tindakan pribadi berupa pengunduran diri dengan akibat hukum berupa pemberhentian dari jabatan negara.
Hamdi juga menyoroti adanya perbedaan pernyataan antara Kejaksaan Agung dan Istana terkait status pemberhentian Febrie.
Menurutnya, Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan pemberhentian formal masih menunggu keputusan Presiden, sedangkan Istana menyebut tidak diperlukan Keppres.
Perbedaan sikap tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai kapan kewenangan Febrie sebagai Jampidsus benar-benar berakhir secara hukum.
Di sisi lain, tugas Jampidsus kini telah dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono. Tetapi, Hamdi menilai status pejabat definitif tetap perlu diselesaikan melalui instrumen hukum yang setara dengan proses pengangkatannya.
Menurutnya, kepastian administrasi tersebut penting mengingat Jampidsus menangani sejumlah perkara strategis yang menjadi perhatian publik.
“Agar penegakan hukum dan keputusan yang diambil oleh Plt Jampidsus memiliki legitimasi yang kokoh dan bebas dari celah gugatan di kemudian hari, rantai kewenangan di tingkat tertinggi harus dipastikan bersih dan terang benderang,” tegasnya.
Karena itu, Hamdi meminta pemerintah segera memperjelas status pemberhentian Febrie secara tertulis.
Ia juga mendorong adanya transparansi mengenai usulan pemberhentian dari Jaksa Agung, persetujuan Presiden, serta penegasan tanggal efektif berakhirnya masa jabatan Febrie demi memberikan kepastian hukum bagi publik maupun institusi Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut dia, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga tidak membutuhkan Keppres pemberhentian.
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban,” kata Prasetyo kepada wartawan, Senin, 13/7.
Laporan oleh: Muhammad Reza
